visitaaponce.com

Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka

Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus itu diumumkan sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.

Baca juga : Kejagung akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI

“Ini kami perlu kami tegaskan menyikapi memang secara tegas kami bahwa kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung,” ucap Ghufron.

Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024.

Ghufron menjelaskan, kasus ini diusut berbeda dengan perkara lainnya. Sebab, lanjutnya, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga : Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin Bahas Dugaan Korupsi Dana LPEI

Keputusan itu mengacu atas vonis praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK kini membuka penyidikan terbuka tanpa adanya tersangka seperti penegak hukum lainnya.

“Hal ini juga menyikapi ada dua putusan pra-peradilan yang teman-teman semua ketahui sekitar Februari kemarin akhir dari dua tersangka yang kemudian dimenangkan karena proses pentersangkaannya itu di awal penyidikan atau di akhir penyelidikan KPK karena kemarin KPK dianggap salah,” ujar Ghufron.

Lembaga Antirasuah menilai kasus ini perlu diumumkan saat ini agar Kejagung tidak membuka perkara serupa sesuai dengan Pasal 50 dalam Undang-Undang KPK. Atas dasar itu, penanganan perkaranya dibedakan dengan yang lain.

“Bahwa ketika KPK telah melakukan penyidikan, maka APH yang lain itu diharapkan, kami bacakan saja. Dalam hal suatu tindak pindana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan,” tutur Ghufron. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat