visitaaponce.com

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI, Bagaimana Kasus Ini Bermula

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI, Bagaimana Kasus Ini Bermula?
Kronologi kasus korupsi LPEI(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terkait dugaan penipuan yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kronologi kasus ini bermula dari PT PE yang menerima fasilitas kredit moda kerja ekspor (KMKE) antara 2015 hingga 2017.

"PT PE ini mendapatkan fasilitas moda kerja ekspor sebanyak tiga kali tahun 2015, 2016, 2017." ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (19/3).

Total dana yang diterima mencapai USD22 juta dan Rp600 miliar selama tiga tahun untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak (BBM). Marwata menjelaskan, komite pembiayaan diduga mengabaikan rasio keamanan dalam penyaluran dana kepada PT PE.

Baca juga : Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka

"Kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan terhadap komite pembiayaan struktur dan keanggatoan komite pembiayaan meliputi fungsi bisnis dan fungsi resiko," ucap Marwata.

KPK juga menduga adanya penggelembungan piutang dan pemalsuan dokumen kepemilikan aset selama proses peminjaman dana.

"Itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan," jelas Marwata.

Baca juga : Kejagung akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI

Dampak dari pemalsuan dokumen tersebut menyebabkan PT PE tidak mampu melunasi pinjamannya dan mengajukan perdata khusus terkait kepailitan pada 2019.

"Setelah PT PE mengalami pailit, maka LPEI melakukan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan skema pengalihan piutang," tambah Marwata.

KPK juga menemukan keterlibatan perusahaan lain dalam dugaan penipuan ini untuk mengalihkan piutang. Terdapat potensi kerugian negara sebesar sekurang-kurangnya 54.500.000 dolar atau dengan kursus Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000.

Pengumuman mengenai kasus korupsi LPEI ini disampaikan oleh KPK setelah melakukan ekspose perkara pada 19 Maret 2024, serta sebagai tindak lanjut dari laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung Senin (18/3) kemarin. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat