visitaaponce.com

ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI

ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI
Logo LPEI.(Dokpri)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak mengusut dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ini karena kasus itu sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam hal ini, sebagai langkah awal, ICW penting untuk mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.

Kurnia mengatakan KPK sudah mendeklarasikan membuka penyidikan kasus tersebut. Karenanyaa, Kejagung tidak bisa mengusut perkara yang sama jika mengacu Pasal 50 ayat (3) dalam Undang-Undang KPK.

Baca juga : ICW Desak Kejaksaan Agung Tak Offside Tangani Dugaan Fraud Fasilitas Kredit LPEI

"Pasal 50 ayat (3) UU KPK menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama," ucap Kurnia.

KPK juga menerima aduan kasus tersebut jauh lebih lama ketimbang Kejagung yakni 10 Mei 2023. Karenanya, lembaga antirasuah dinilai tidak ikut-ikutan menangani perkara karena Kejagung mendapatkan aduan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Lebih lanjut, ICW mempertanyakan alasan Sri Mulyani yang melaporkan dugaan fraud itu ke Kejagung. Apalagi, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan serupa sejak lama salah satunya dari LPEI yang memberikan data ke Sri Mulyani.

Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung

"Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?" ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan fraud yang terjadi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.

"KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.

Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.

Menurut dia, dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat