visitaaponce.com

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Dokter Asing Bakal Bisa Tangani Pasien JKN

Dirut BPJS Kesehatan Sebut Dokter Asing Bakal Bisa Tangani Pasien JKN
Warga mengakses aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.(Dok. Antara)

DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut dokter asing dapat menangani pasien peserta BPJS Kesehatan ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, dia menegaskan dokter tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan untuk bisa praktik di Indonesia.

"Iya jelas, iya BPJS akan asal dia ada izin bekerja, izin operasional. istilahnya izin sebagai dokter praktik, ada SIP-nya, surat izin praktik, tentu," ujar Ghufron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).

Ghufron menuturkan dokter asing tidak hanya mengakomodasi pasien VIP. Melainkan semua pasien sesuai dengan bidang spesialisasi masing-masing dokter.

Baca juga : BPJS Kesehatan Masih Lakukan Validasi Nonaktifnya 15 Juta Kepesertaan

"Tentu, (bisa) BPJS asal memenuhi persyaratan sebagai dokter tentu kita dengan senang hati," tuturnya.

Saat ditanya mengenai kebutuhan rumah sakit untuk mempekerjakan dokter asing, Ghufron mengatakan rumah sakit yang akan menjadi mitra BPJS dipersilahkan merekrut dokter asing. Namun, dia sekali lagi menegaskan dokter tersebut harus mempunyai izin praktik di Indonesia.

"Ya silakan, jadi BPJS untuk kerjasama (dengan rumah sakit) memang ada akreditasi kan, yang melakukan akreditasi itu ada badan sendiri ada 6. Dari situ, lalu nanti sudah bagi BPJS akreditasi itu penting tapi tidak cukup. Harus kredensial, jadi dicek satu per satu itu. Ada dokternya, umpamanya dokter asing, dia sudah memenuhi syarat belum, ada izin operasional praktiknya atau tidak," papar Ghufron.

Baca juga : Dirut BPJS: Digitalisasi Layanan Rumah Sakit Tingkatkan Kepercayaan Publik

Ghufron mencontohkan rumah sakit yang akreditasinya unggul atau telah mendapatkan kriteria paripurna, ketika akan bekerja sama dengan BPJS, dilakukan credentialing oleh BPJS.

"Dia (rumah sakit) akreditasinya unggul atau paripurna jadi ini memenuhi dari sisi input, prosesnya, dan sisi outputnya, outcomenya mungkin, seperti itu. Itu sudah selesai diajukan kepada BPJS dan BPJS setiap tahun melakukan apa yang disebut dengan credentialing dan recredentialing, jadi setiap tahun kita cek kalau ada dokternya tadi apakah izinnya masih atau tidak, satu orang izinnya berapa tempat, segala macam," papar Ghufron.

Ghufron mengaku masih mengecek mengenai kebutuhan rumah sakit mitra BPJS untuk merekrut dokter asing.

Baca juga : Kelas Baru Rawat Inap BPJS, DPR Peringatkan Kemampuan Bayar Peserta Kelas 3

"Nah, itu nanti saya cek lagi teknisnya. Saya belum pernah cek langsung ini satu RS sudah mengajukan untuk dokter asing atau belum. belum pernah saya cek, mungkin saja sudah atau mungkin belum. Harus cek dulu," paparnya.

Menurutnya sejauh dokter asing tersebut memenuhi persyaratan izin dari Kementerian Kesehatan. Pemerintah, ujarnya, juga perlu melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kan izinnya, dulu kan IDI punya peran banyak sekarang kan istilahnya berubah ya. Itu tentu BPJS akan menindaklanjuti dan bisa bekerja sama dengan BPJS," paparnya.

Baca juga : Kembangkan Sayap Gandeng Ikatan Motor Indonesia, RS Premier Bintaro Siap Layani Kebutuhan Kesehatan Atlet Balap

Mekanisme untuk merekrut dokter asing, tegas Ghufron, diajukan oleh rumah sakit.

"Iya, bukan dari BPJS. Tapi dari Rumah sakit. Kalau dulu mohon maaf agak oga-ogahan rumah sakit kerja sama dengan BPJS, sekarang sudah pada ya kepingin kerja sama lah," tukasnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat