Kelas Baru Rawat Inap BPJS, DPR Peringatkan Kemampuan Bayar Peserta Kelas 3
![Kelas Baru Rawat Inap BPJS, DPR Peringatkan Kemampuan Bayar Peserta Kelas 3](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/73c3d0ea463386444642bf4f2f2e49c6.jpg)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengungkapkan bahwa pelaksanaan KRIS JKN memang sesuai dengan amanat yang tertuang dalam undang-undang. Namun demikian, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya mengenai kemampuan bayar peserta kelas 3.
"Jangan sampai peserta kelas 3 nanti tidak mampu membayar. Ini harus dijadikan solusi bagaimana agar yang bersifat mandiri bisa sesuai dengan jangkauan," sebutnya kepada Media Indonesia.
Selain itu perlu juga diperhatikan mengenai kesiapan RS swasta mitra BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan KRIS JKN.
"Saya kira kalau sudah dinyatakan standar maka RS harus menyesuaikan ruangan dan fasilitas. Dengan demikian kami harap pemerintah segela mensosialisasikan kepada RS," pungkas dia.
Seperti diketahui, kelas rawat inap standar (KRIS) JKN akan secara bertahap diberlakukan mulai Juli 2022 mendatang, mencakup 9 dari 12 kriteria. Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
Pada Juli 2022, KRIS akan diimplementasikan pada 50% rumah sakit vertikal dengan menetapkan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (H-2)
Terkini Lainnya
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Skema 5% Iuran BPJS Kesehatan Belum Ada Wacana Diubah
Dirut BPJS Kesehatan Sebut Dokter Asing Bakal Bisa Tangani Pasien JKN
DJSN Pastikan Iuran KRIS Peserta tidak akan Sama untuk Jaga Prinsip Gotong Royong
Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru Ceritakan Dinamika Perjalanan JKN
Gaji di Bawah UMR tidak Wajib Ikut Iuran Tapera
Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Kepada Pekerja Migran di Makau
Sosial Fest Jadi Ajang SMA Negeri 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 tentang Jaminan Sosial
Perlindungan Pekerja Masih Rentan, DPR: Perlu Dievaluasi dan Diperbaiki
Kondisi Utang Luar Negeri Indonesia per Februari 2024
Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah dapat Jaminan Jasa Raharja
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap