Perlindungan Pekerja Masih Rentan, DPR Perlu Dievaluasi dan Diperbaiki
![Perlindungan Pekerja Masih Rentan, DPR: Perlu Dievaluasi dan Diperbaiki](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/1d135511a09b637db4aa0df225889d22.jpg)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan bahwa masih ada kompleksitas masalah buruh di tanah air. Sehinga pihaknya selalu berusaha untuk menyerap dan mendengarkan suara pekerja, serta mendorong mitra Komisi IX yang bergerak dalam ketenagakerjaan untuk terus melakukan tindakan konkret agar pekerja mendapatkan perlindungan dan maupun terpenuhi haknya.
Salah satu yang menjadi sorotan Edy adalah hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Pekerja informal acap kali tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlah perlindungan ketenagakerjaan yang belum mencakup seluruh pekerja. Misalnya, pekerja formal swasta yang terlindungi di Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) masih sebanyak 23 juta orang. Lalu pada program JHT sebanyak 17 juta orang, yang terlindungi Jaminan Pensiun sekitar 14 juta, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 13 juta. Ini tidak hanya mengetuk kepedulian pemberi kerja saja, tapi pemerintah tingkat daerah maupun pusat harus mampu menekankan mematuhi aturan agar pekerja dilindungi,” ujar legiselator dari Dapil Jawa Tengah III itu, Rabu (1/5).
Baca juga : Hari Buruh, Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang Dipimpin Andi Gani Nena
Politisi PDI Perjuangan itu melihat ada yang lemah dalam pengawasan. Jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tidak seimbang dengan jumlah yang diawasi membuat aturan hanya dijalankan secara setengah-setengah.
Sesuai data Kemnaker, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekarang berkisar 1.500 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) daring pada tahun 2023 mencapai 1,8 juta perusahaan. “Belum lagi masalah geografis dan mentalitas oknum pengawas yang lemah yang makin menyulitkan pengawasan yang tegas,” tutur Edy.
Menurut data yang diterimanya, jumlah perusahaan yang diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan 15.540 dari 1.886.947 perusahaan. Jumlah ini tidak sampai 1 persen. Data lainnya, jumlah Perusahaan yang disidik atas dugaan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan hanya tujuh dari 15.540 perusahaan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Imbau Perusahaan Tertib Administrasi
Jika ditinjau lebih jauh lagi, ada beberapa hak pekerja yang belum diberikan dengan baik. Terutama pada hak-hak di wilayah domestiknya. Misalnya saja cuti melahirkan tanpa pemotongan gaji, izin sakit, menahan ijazah untuk masuk kerja, hingga tersedianya ruang laktasi bagi pekerja perempuan yang sedang masa menyusui.
“Aturan seperti ini bisa saja diatur dalam peraturan perusahaan (PP). Namun dapat dilihat faktanya, perusahaan terdaftar WLKP yang memiliki Peraturan Perusahaan (PP) 38.032 dari 1.886.947 perusahaan atau hanya 2 persen saja,” imbuhnya.
Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), Edy menyebut masih banyak persoalan. Bukti adanya PMI ilegal yang bermasalah dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini menunjukan harus ada yang dibereskan. Menutup celah nakal hingga membekali angkatan kerja dengan kemampuan yang mumpuni menurut Edy harus dilakukan.
“Bekali keterampilan, kemampuan bahasa asing ditingkatkan, lalu lewat pemerintahan terkecil harus ada edukasi tentang pemberangkatan PMI yang legal,” ungkapnya.
Memang pekerjaan rumah di sektor ketenagakerjaan masih sangat banyak. Untuk itu semua pihak perlu melakukan evaluasi. Kritik dari buruh yang melakukan aksi pada 1 Mei ini harus diserap. “Karena semua pihak ingin pekerja di Indonesia mendapatkan haknya dan rasa aman. Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi maju jika pekerjanya tidak lagi khawatir dengan hak yang diterimanya,” pungkas Edy. (Z-10)
Terkini Lainnya
Gaji di Bawah UMR tidak Wajib Ikut Iuran Tapera
Menaker Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Kepada Pekerja Migran di Makau
Sosial Fest Jadi Ajang SMA Negeri 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 tentang Jaminan Sosial
Kondisi Utang Luar Negeri Indonesia per Februari 2024
Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah dapat Jaminan Jasa Raharja
Akses Modal Kerja Pekerja Informal dan Gig Terbatas
Lapangan Pekerjaan di Indonesia masih Kurang Bermutu
Lebaran, Masyarakat Kelas Menengah Bawah Masih Tetap Tertekan
Radjak Hospital Salemba Bantu 1.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Terus Perluas Program Jaminan Sosial Lewat Sosialisasi
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap