Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dikhawatirkan pembahasan regulasi kelas rawat inap standar (KRIS) dilakukan secara tertutup karena isu pembahasan regulasi sudah lama tidak muncul ke publik.
"Saya khawatir pembahasan regulasi tentang KRIS dilakukan secara tertutup sehingga publik tidak tahu prosesnya. Kalau memang regulasi KRIS sedang dibahas seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemen Kesehatan mengajak seluruh stakeholder ikut memberikan masukan dan mengajak membahasnya," kata Timboel saat dihubungi, Selasa (26/12).
Masalah KRIS saat ini menjadi masalah yang sangat penting untuk didiskusikan seluruh stakeholder karena KRIS akan mengubah proses pelayanan rawat inap yang akan mempengaruhi RS dan berdampak bagi peserta JKN.
Baca juga: Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah Sakit
"Masih banyak rumah sakit swasta yang belum mampu memenuhi 12 kriteria KRIS, dan kalangan peserta khususnya peserta klas 1 dan 2 akan protes terkait pelaksanaan KRIS dengan satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur," ujar dia.
Adapun 12 kriteria KRIS tersebut antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Baca juga: Puan: Kebijakan Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Jangan Persulit Rakyat
Kemudian kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Selanjutnya, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap. kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan ada outlet oksigen.
"Oleh karenanya saya mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan KRIS dengan melakukan standarisasi kelas 1, 2 dan 3 sehingga RS akan lebih mudah memenuhinya dan peserta tidak merasa dirugikan," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Terkini Lainnya
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Sambut Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Anak-anak Kunjungi Kantor
Biduk Baru Anak Pedalaman Papua Wujudkan Mimpi Mendiang Sang Ayah
Penetapan Tarif KRIS BPJS Diharap Rampung Sebelum 1 Juli 2025
Kemenkes: Implementasi KRIS tidak Membuat Rumah Sakit Kehilangan Jumlah Tempat Tidur
Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Bagaimana Untuk yang Tidak Punya dan Menunggak?
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap