visitaaponce.com

Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup

Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup
Ilustrasi(Antara )

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dikhawatirkan pembahasan regulasi kelas rawat inap standar (KRIS) dilakukan secara tertutup karena isu pembahasan regulasi sudah lama tidak muncul ke publik.

"Saya khawatir pembahasan regulasi tentang KRIS dilakukan secara tertutup sehingga publik tidak tahu prosesnya. Kalau memang regulasi KRIS sedang dibahas seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemen Kesehatan mengajak seluruh stakeholder ikut memberikan masukan dan mengajak membahasnya," kata Timboel saat dihubungi, Selasa (26/12).

Masalah KRIS saat ini menjadi masalah yang sangat penting untuk didiskusikan seluruh stakeholder karena KRIS akan mengubah proses pelayanan rawat inap yang akan mempengaruhi RS dan berdampak bagi peserta JKN.

Baca juga: Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah Sakit

"Masih banyak rumah sakit swasta yang belum mampu memenuhi 12 kriteria KRIS, dan kalangan peserta khususnya peserta klas 1 dan 2 akan protes terkait pelaksanaan KRIS dengan satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur," ujar dia.

Adapun 12 kriteria KRIS tersebut antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Baca juga: Puan: Kebijakan Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Jangan Persulit Rakyat

Kemudian kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Selanjutnya, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap. kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan ada outlet oksigen.

"Oleh karenanya saya mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan KRIS dengan melakukan standarisasi kelas 1, 2 dan 3 sehingga RS akan lebih mudah memenuhinya dan peserta tidak merasa dirugikan," pungkasnya. (Iam/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat