Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah Sakit
![Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah Sakit](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/41ba15a21733ad7ce1142ce5ee2344b8.jpg)
PROGRAM Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dijalankan BPJS Kesehatan untuk mengganti kelas layanan 1, 2, 3, VIP, hingga VVIP, dinilai bisa membebani rumah sakit.
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Kamis (13/7).
Selain itu, berpotensi juga adanya penolakan dari pekerja penerima upah swasta dan ASN yang membayar secara persentase tapi dapat layanan sama dengan PBI dan mandiri yang bayar secara nominal.
Baca juga : BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
"KRIS berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN dan ketidaksiapan rumah sakit melayani pasien JKN," ujarnya.
KRIS pada dasarnya sudah diamanatkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan namun KRIS yang awalnya dirancang untuk satu ruang perawatan, saat ini ada perubahan.
Baca juga : Penderita Thalasemia, Zamzami Andalkan Biaya Pengobatan Hanya pada JKN
Menurut Timboel, KRIS yang baik adalah menstandarkan ruang perawatan kelas 1 yaitu 2 tempat tidur dengan standar lainnya, seperti luas, suhu, dan sebagainya. Demikian juga ruang perawatan kelas 2, distandarkan 3 tempat tidur dan standar lainnya. Dan ruang perawatan kelas 3 yaitu 4 tempat tidur dan standar lainnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, leading sector uji coba KRIS adalah Kementerian Kesehatan.
"Maka sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan siap melaksanakan segala regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sampai dengan saat ini manfaat akomodasi bagi peserta JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden, yaitu terbagi menjadi hak rawat kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
"Begitu pula dengan pembayaran klaim ke rumah sakit juga masih tetap sama, besaran tarif rawat inap INA CBG berdasarkan masing-masing kelas rawat inap," pungkasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap