BPJS Watch UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
![BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/64fd2c2b6cda37194d1d5167ef38750a.jpg)
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja melayani masyarakat sebagai peserta didik.
Dia menjelaskan bahwa UU Kesehatan yang disahkan kemarin, dengan 6 pilar transformasi layanan kesehatan yang salah satunya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, diyakini Pemerintah dan DPR akan memberikan kesejahteraan dan perlindungan lebih bagi SDM Kesehatan.
Kesejahteraan dan perlindungan SDM menjadi hal yang penting untuk mendukung pelayanan Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga : Ombudsman: 65,4% Puskesmas Belum memiliki SDM yang Kompeten
“Mengacu pada Pasal 197, SDM Kesehatan terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan; dan tenaga pendukung atau penunjang Kesehatan. Tenaga Medis dikelompokkan ke dalam dokter; dan dokter gigi, dan Jenis Tenaga Medis dokter terdiri atas dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis,” ungkapnya, Rabu (12/7).
“Adapun Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional; dan Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri,” sambungnya.
Timboel menambahkan bahwa pasal 217 ayat (1) menyatakan Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program internsip dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis. Dan pada ayat (2) mengatakan Tenaga Medis yang telah menyelesaikan program spesialis dapat melanjutkan pendidikan ke program subspesialis. Demikian juga Pasal 218 mengatur hal yang sama bagi Tenaga Kesehatan dapat melanjutkan pendidikan ke program spesialis.
Baca juga : UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis
Tenaga medis pada program spesialis/subspesialis dan Tenaga Kesehatan pada program spesialis sebagai peserta didik didayagunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan.
Sebagai peserta didik, Pasal 219 ayat (1) mengamanatkan mereka berhak atas memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan; memperoleh waktu istirahat; mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapat pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan; dan mendapat imbalan jasa pelayanan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan.
Membaca Pasal 219 ayat (1) tersebut, seharusnya peserta didik mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan juga, tidak hanya jaminan sosial kesehatan, paling tidak program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Baca juga : Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU Kesehatan
“Walaupun disebut sebagai peserta didik yang memberikan pelayanan Kesehatan sebagai bagian proses pendidikan, faktanya mereka bekerja melayani pasien yang dalam proses melayani mereka juga memiliki resiko kerja di tempat kerja. Demikian juga mereka berangkat dan pulang dari rumah ke fasilitas Kesehatan pastinya memiliki resiko di jalan atau di tempat lainnya. Oleh karenanya peserta didik tersebut pun harus dijaminkan di Program JKK dan JKm yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Timboel.
Tentunya peserta didik dalam melayani pasien di faskes bekerja bersama-sama dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lainnya, yang memiliki resiko kerja yang sama juga.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, di Pasal 273 ayat (1) huruf e, berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun peserta didik hanya mendapatkan jaminan Kesehatan. Memiliki resiko yang sama tapi perlindungannya berbeda.
Baca juga : Rumah Sakit yang Curangi BPJS Miliaran Rupiah Harus Diseret ke Meja Hijau
Sebagai pembanding lainnya, peserta pemagangan di perusahaan diwajibkan ikut Program JKK dan JKm, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no.6 tahun 2020, yang wajib didaftarkan oleh penyelenggara pemagangan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta didik di faskes dan peserta pemagangan di perusahaan adalah subjek hukum yang sama-sama bekerja dan melakukan pendidikan/pelatihan, yang pastinya juga memiliki resiko, tapi kenapa peserta didik diposisikan lebih rendah dari peserta pemagangan dalam perlindungan di Program JKK dan JKM,” ujar Timboel.
Manfaat program JKK dan JKm yang diatur dalam PP No. 82 Tahun 2019 akan secara signifikan melindungi peserta didik (dan keluarganya) ketika mereka memberikan pelayanan Kesehatan, sejak dari rumah hingga pulang ke rumah, baik manfaat kuratif, manfaat ekonomi hingga pelatihan yang semuanya difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : RUU Kesehatan: Ubah Wajah Layanan dan Jawab Masalah Kesehatan Indonesia
Timboel berharap Pemerintah memiliki niat baik untuk tetap mewajibkan peserta didik didaftarkan ke Program JKK dan JKm ke BPJS Ketenagakerjaan, yang akan diatur di regulasi operasional. (Z-4)
Baca juga : RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali
Terkini Lainnya
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Sambut Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Anak-anak Kunjungi Kantor
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Jaminan Kematian Ketua RT di Desa Tlogorandu
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap