UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis
![UU Kesehatan Berikan Proteksi Hukum bagi Dokter dan Tenaga Medis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/464e2c6a09923ff52b4985778f7dfb3d.jpg)
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diresmikan pada Juli lalu, dokter dan tenaga kesehatan kini lebih terlindungi dalam menjalankan tugas. Untuk bisa memeriksa petugas medis atas dugaan tindak pidana terkait pemberian pelayanan, aparat penegak hukum haruys mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika memberikan pelayanan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Mereka harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo, di Jakarta, Senin (21/8).
Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, sangat dimungkikan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.
Baca juga: Ikatan Apoteker Indonesia Siap Sambut Tantangan Era UU Kesehatan yang Baru
"Dalam kondisi darurat, pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien. Oleh karena itu, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum," terangnya.
Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Bentuk dari majelis independen yang dimaksud kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Baca juga: Aktivis Aliansi Buruh Sebarkan Brosur Rencana Aksi Pekerja Tolak UU Cipta Kerja
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (Z-11)
Terkini Lainnya
Para Profesor Medis di Tiga Rumah Sakit Afiliasi Universitas Korea Umumkan Mogok Kerja Tak Terbatas
PBB Minta Israel Menghentikan Serangan Terhadap Fasilitas Medis di Gaza
Tim Emergensi Medis, Garda Terdepan Penolong Jemaah di Jamarat
Menkes: Pengurusan STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Gratis
Timwas Haji DPR Minta Penambahan Kuota Tenaga Medis untuk Haji 2024
Prabowo: Indonesia Siap Kirim Tim Medis dan Evakuasi 1.000 Pasien Korban Perang di Gaza
Pemerataan Bidan Juga Perlu Bukan Hanya Dokter Umum dan Spesialis
Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Ribuan Pasien di Korsel Masih Terbengkalai Akibat Mogok Kerja Nasional Dokter
Perbaikan Fasyankes di Indonesia Timur Harus segera Dilakukan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap