Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan
![Relaksasi SKP untuk Perpanjang Izin Praktik untuk Keringanan Bukan Pemutihan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/717982956a065012e769efd01681a656.jpg)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturan mengenai relaksasi SKP ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr Yuli Farianti menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.
Baca juga : Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Hal tersebut lantaran, saat ini pemerintah sedang dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi. Proses transisi ini membutuhkan beberapa penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.
"SE ini untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Karena, dalam masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami mengeluarkan diskresi,” kata Yuli, Rabu (26/6).
Proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. Dalam proses pengajuan, tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.
Baca juga : Pengisian SKP Nakes Terganggu, Dokter Bisa tidak Dapat Izin Praktik
"Bila tidak ada bukti kecukupan SKP, sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP," ujar Yuli.
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, maka Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara. Selain itu, SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
"Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, maka itu akan secara otomatis diaktifkan kembali,” terang dr. Yuli.
Baca juga : Upaya Pencegahan Tb di Masyarakat belum Optimal
Relaksasi SKP ini telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta telah disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia. Untuk itu, diharapkan tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam pemenuhan SKP segera menghubungi kolegium terkait.
"Karena bulan Desember kurang dari 6 bulan lagi, jadi segera saja untuk melakukan pengumpulan atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Pengisian SKP Nakes Terganggu, Dokter Bisa tidak Dapat Izin Praktik
Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
Organisasi Profesi Kesehatan Punya Peran Menyaring Dokter Abal-Abal
RUU Kesehatan, IDI Bantah Ada Monopoli Izin Praktik Dokter
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap