visitaaponce.com

Organisasi Profesi Kesehatan Punya Peran Menyaring Dokter Abal-Abal

Organisasi Profesi Kesehatan Punya Peran Menyaring Dokter Abal-Abal
Ilustrasi RUU Kesehatan.(MI/Seno)

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) meminta agar peran organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dipertahankan dalam RUU Kesehatan.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria, menyebutkan peran organisasi profesi untuk menyaring dokter abal-abal dan memastikan bahwa dokter yang akan berpraktik didaerahnya betul-betul tidak ada masalah etika, disiplin maupun hukum.

"Karena rekomendasi organisasi profesi tetap perlu dan tidak memperpanjang birokrasi tetapi membantu pemerintah menyeleksi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat atas pelayanan dari tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak beretika/melanggar etik/ melanggar hukum/ melanggar disiplin/ tidak kompeten," kata Beni saat dihubungi, Sabtu (13/5).

Baca juga : DPR Seharusnya Bisa Tolak RUU Kontroversial

Menurutnya pemberian rekomendasi profesi bukan merupakan birokrasi tetapi merupakan bagian dari penyelenggaraan organisasi profesi yang profesional dan kompeten.

"Serta tidak setuju dengan pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) oleh menteri kesehatan karena kecukupan SKP artinya dokter terus mengikuti Pendidikan Berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD) dalam bidangnya masing-masing dan tidak mungkin menteri bisa melakukan ini," ujarnya.

Baca juga : Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara

Di banyak negara masalah CPD merupakan otoritas dari organisasi profesi (Kolegium). Sehingga diharapkan pasal yang digunakan yakni persyaratan perpanjangan SIP salah satunya berdasarkan rekomendasi organisasi profesi.

Kemudian perihal definisi dari Registrasi pada DIM Nomor 39, Pasal 1 Angka 26 tidak setuju dihapus dengan usulan perubahan DIM pemerintah.

Karena menurut IDI pendefinisian registrasi pengertiannya termasuk persyaratan yang harus masuk dalam definisi sehingga jelas persyaratannya yaitu memiliki sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, atau telah mempunyai kualifikasi tertentu lain untuk menjalankan praktik.

Sertifikat Kompetensi untuk memastikan bahwa seorang dokter benar-benar mempunyai kompetensi yang cukup dalam bidangnya. Sertifikat ini diberikan oleh Kolegium. SIP adalah wewenang pemerintah untuk memberikannya.

"Sehingga tetap dengan rumusan DPR yaitu registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, atau telah mempunyai kualifikasi tertentu lain untuk menjalankan praktik," pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat