visitaaponce.com

Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023

Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
DR Dr Abd. Halim,Sp.PD. SH. MH. MM. MMRS, Dosen Hukum Kesehatan dan Strategi Manajemen RS Prodi MMRS ARS dan USB Bandung(Dok Pribadi.)

SEJAK putusan penolakan MK terhadap uji formAl UU KES 17 2023 oleh lima organisasi profesi Kesehatan di Indonesia maka secara final dan binding, UU tersebut berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Salah satu perubahan yang mendasar adalah tentang aturan registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Sampai saat ini aturan pelaksana yang diamanahkan UU terebut yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan belum kunjung diterbitkan. 

Menkes mengeluarkan SE terakhir  nomor hk.02.01/menkes/997/2023 tertanggal 30 November 2023 dan SE ini membahas tentang registrasi saja, tidak ada arahan terhadap penerbitan SIP dan Perpanjangan SIP.

Baca juga : Sidang MK, 5 Organisasi Profesi Sebut UU Kesehatan Cacat Formil

Pasal 264 ayat 4 menjelaskan bahwa persyaratan perpanjangan SIP meliputi STR, tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi. Pada ayat 5 bahwa  Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi oleh Menteri. Pasal 12 huruf a UU 17 tahun 2023 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap  pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. 

Pasal 258 (1) Dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. (2) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. 

Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU 29 Tahun 2004 pada pada pasal 27 bahwa Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi. 

Baca juga : Sambut Pekan Imunisasi Dunia 2024, Tenaga Kesehatan Garda Terdepan Sukseskan Vaksinasi Lengkap

Pasal 28 (1) Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi

Dalam acara webinar nasional FORKOM Dokter Seluruh Indonesia pada 19 Mei 2024, di tengah diskusi dan pembicaraan peserta terkuak adanya masalah serius yang dihadapi tenaga medis dan Kesehatan yang terkendala bahkan putus asa dalam mengakses aplikasi SDMK,  SKP Platform dan Pelataran Sehat untuk pemenuhan SKP, kecemasan dari peserta yang akan habis masa SIP dalam tahun 2024 ini.

Efek domino permasalahan perpanjangan SIP ini akan mengimbas kepada Masyarakat penerima layanan spesialis terutama di RS dan Klinik yang bekerjasama dengan BPJS. Kegiatan pelayanan dokter yang habis masa berlaku SIP nya secara otomatis terhenti dan tidak bisa memberi pelayanannya kepada peserta BPJS dan ini sangat merugikan baik pihak peserta BPJS dan RS pemberi pelayanannya. 

Baca juga : Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law

Solusi Kekacauan SKP

Dalam menghadapi kekacauan ini seyogianya Kemenkes berkolaborasi dengan OP dan Perhimpunan Sp dan seminat yang sudah ada dan dintegrasikan dalam platform Satu Sehat SDMK Plataran Sehatnya. Hampir 20 tahun OP dan Perhimpunan Spesialis dan Seminat menjalankan Amanah pasal diatas dan pastinya sudah sangat berpengalaman dan sangat tahu apa yang dibutuhkan untuk menjaga dan meningkatkan mutu dan kompetensi anggotanya.

Sanksi Pidana Praktek tanpa STR dan SIP

Dalam pasal 312 huruf c UU 17 Tahun 2023 bahwa melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP. Dan akan mendapatkan sanksi denda adminitrasi Akan tetapi bagi orang yang mempekerjakan tenaga medis dan tenaga Kesehatan tersebut  misalnya pemilik klinik dan Direktur RS akan mendapat tuntutan pidana kurungan atau pidana denda seperti dalam Pasal 442 UU 17 tahun 2023  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pintu Masuk Uji Materiil pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023

Pasal 258 dan pasal 264 bisa dimungkinkan untuk JR uji materiel ke MK karena ini memungkin terhambatnya nya perpanjangan SIP bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam mendapatkan pekerjaan dan perkembangan ilmu pengetahuan. UUD 1945 pada Pasal 28C  (1) Setiap orang berhak mengembangkan  diri melalui pemenuhan  kebutuhan  dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu  pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak  untuk  memajukan  dirinya dalam memperjuangkan  haknya secara kolektif  untuk membangun  masyarakat, bangsa dan  negaranya. Dan pada Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian  hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan  yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat