visitaaponce.com

Usut Kasus Korupsi APD, KPK Cekal Dokter dan Pihak Swasta

Usut Kasus Korupsi APD, KPK Cekal Dokter dan Pihak Swasta
Ilustrasi APD.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Upaya pencekalan itu berlaku selama enam bulan.

“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan alat pelindung diri pada Kementrian Kesehatan menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

Tessa menjelaskan tiga orang itu yakni Dokter berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM. KPK meminta mereka semua tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.

Baca juga : Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang

“KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” ucap Tessa.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat