visitaaponce.com

RUU Kesehatan, IDI Bantah Ada Monopoli Izin Praktik Dokter

RUU Kesehatan, IDI Bantah Ada Monopoli Izin Praktik Dokter
Logo IDI(PB IDI)

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak memonopoli adanya Surat Izin Praktik yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. Sebelumnya disebutkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yakni sebesar Rp6 juta per orang.

"Tuduhan monopoli surat izin praktik tidak benar. Karena yang mengeluarkan SIP itu adalah Pemerintah Melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Terpadu Layanan Satu Pintu di tiap kabupaten/kota bukan IDI," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

Aturan mengenai SIP diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sementara aturan mengenai STR diatur dalam Pasal 2 Peraturan menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Baca juga : Sebut Biaya Urus STR/SIP Mencapai Rp6 Juta, Menkes Disomasi

Selain itu ia juga menegaskan terdapat beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait SIP dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dinilai tidak sejalan dengan organisasi profesi kedokteran.

Seperti dalam DIM 1686 Pasal 249 Ayat (1) huruf c RUU Kesehatan. IDI tidak setuju bahwa rekomendasi dari organisasi profesi dihapus untuk mendapatkan SIP.

Baca juga : IDI Sarankan STR Tetap Berlaku 5 Tahun, Tidak Seumur Hidup

"Karena rekomendasi organisasi profesi sebenarnya untuk membantu pemerintah dalam memastikan bahwa dokter yang akan berpraktik didaerahnya betul-betul tidak ada masalah etika, disiplin dan hukum. Selain itu untuk menghindarkan adanya dokter palsu (abal-abal) yang akan merugikan masyarakat," ujar Beni.

Ia menyebut bahwa organisasi profesi memiliki data based dokter secara keseluruhan, di mana seluruh dokter merupakan Anggota dari organisasi profesi. Perlunya rekomendasi organisasi profesi tidak memperpanjang birokrasi tetapi membantu pemerintah menyeleksi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat atas pelayanan dari Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak beretika atau melanggar etik, hukum, disiplin atau pun yang tidak kompeten.

Pemberian rekomendasi profesi bukan merupakan birokrasi tetapi merupakan bagian dari penyelenggaraan organisasi profesi yang profesional dan kompeten.

"Namun kewenangan SIP tetap pada Pemerintah Daerah. Sehingga tetap dengan rumusan DPR yaitu adanya Pasal 249 ayat (1) huruf c. rekomendasi organisasi profesi," pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat