IDI Sarankan STR Tetap Berlaku 5 Tahun, Tidak Seumur Hidup
![IDI Sarankan STR Tetap Berlaku 5 Tahun, Tidak Seumur Hidup](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/3f2cf0d9ae08d04ac9bd59e3a922ff35.jpg)
Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, salah satu yang diusulkan oleh pemerintah adalah Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto mengatakan bahwa sebaiknya STR tetap pada regulasi awal yaitu berlaku 5 tahun karena berkaitan dengan data nasional.
"STR itu kan pencatatan untuk data nasional, kalau dia seumur hidup kelemahannya kalau dokter sudah enggak praktik dan meninggal deteksinya bagaimana. Belum lagi deteksi dokter baru. Jadi untuk statistik nasional kurang bagus karena data hanya ada di awal saja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (10/4).
Lebih lanjut, menurutnya yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah persyaratan untuk STR dipermudah dan dipercepat.
Baca juga: PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini 4 Alasannya
Slamet menambahkan, jika memang STR tetap ingin diberlakukan seumur hidup, Surat Izin Praktik (SIP) harus dipermudah. Permasalahannya, dalam RUU Kesehatan penentuan kompetensi untuk memperoleh SIP harus melalui Kementerian Kesehatan.
Menurutnya hal ini akan sangat aneh karena sebagian besar pegawai Kemenkes tidak membuka praktik kedokteran sehingga seharusnya kompetensi ini tetap ada di ranah profesi.
Baca juga: RUU Kesehatan Gabungkan 10 Undang-Undang, Simak Penjelasan Menkes
"Jadi aneh kan kecukupan kompetensi yang menentukan Kemenkes padahal sebagian besar pegawai Kemenkes tidak membuka praktik dokter. Bagaimana bisa menentukan kecukupan ranah profesi? Seharusnya yang menentukan kompetensi itu tetap di ranah profesi atau dari IDI," tandas Slamet.
(Z-9)
Terkini Lainnya
IDI Gelar Beragam Bakti Sosial Kesehatan di Puncak Hari Bakti Dokter Indonesia 2024
Agenda Busuk di Balik Isu Depresi dalam Pendidikan Spesialis
IDI Perlu Mediasi Dokter Influencer
IDI akan Lanjutkan Uji Materil UU Kesehatan
Tak Libatkan IDI, KPU Dinilai Langgar Tradisi
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Dideklarasikan
Dokter tanpa Etika dan Pembiaran oleh Otoritas Negara
DPR Minta Mobilisasi Dokter Asing Diatur Ketat
Ini Cara Pemerintah Cetak Banyak Dokter Spesialis
Menkes: 29.000 Dokter Spesialis Harus Didistribusikan ke Kota dan Kabupaten se-Indonesia
Dokter Depresi?
Kurangi Potensi Stres, Distribusi Dokter Spesialis Perlu Diimbangi dengan Kesejahteraan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap