visitaaponce.com

Kurangi Potensi Stres, Distribusi Dokter Spesialis Perlu Diimbangi dengan Kesejahteraan

Kurangi Potensi Stres, Distribusi Dokter Spesialis Perlu Diimbangi dengan Kesejahteraan 
Ilustrasi: dokter memeriksa pasien(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

DISTRIBUSI dokter spesialis di daerah harus dibarengi dengan kesejahteraan dokter sehingga mengurangi tingkat stres atau kemungkinan depresi dari peserta dokter spesialis.

Untuk mengejar target pemenuhan dokter spesialis, Kementerian Kesehatan mulai membuka pendidikan dokter spesialis dari program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU)/Hospital Based,

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Fahrial Syam mengatakan undang-undang mengamanatkan bahwa peserta didik dapat insentif atas jasa pelayanan yang diberikan ini harus terlaksana baik di university dan hospital based jangan sampai terjadi konflik di akar rumput.

Baca juga : 60 Persen Dokter Spesialis Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

"Kita juga harus kawal orang yang mendaftar hospital based dari daerah, kami itu bekerja sama dengan pemerintah daerah Papua untuk pendidikan 29 dokter asli Papua yang dibayar oleh pemda," kata Prof Ari di Jakarta Barat, Senin (5/6).

Stres yang dialami PPDS bisa berasal dari faktor eksternal atau kebutuhan harian dan keluarga yang tidak terpenuhi karena tidak ada pemasukan karena PPDS selama ini banyak yang tidak mendapatkan gaji atau insentif. Oleh karena itu untuk dibutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah juga agar menjaga kesejahteraan dari PPDS.

"Kita juga mesti jaga kesejahteraan, seperti kasus dokter puskesmas yang ditutup karena gaji yang tidak terbayar maka Pemdanya harus dijaga untuk memberikan kesejahteraan kepada dokter. Kalau itu tidak dijaga mau bagaimanapun sistem tidak diubah masalah distribusi tidak akan teratasi. Hilirnya harus dijaga," ujar dia.

Baca juga : Pengamat Minta Kasus Perundungan Sesama Dokter tidak Digeneralisir

Prof Ari menjelaskan pada prinsipnya hospital based merupakan amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa pendidikan spesialis untuk meningkatkan jumlah, kapasitas, termasuk distribusi maka dibuat 2 sistem university based dan hospital based. Di dalam UU tersebut juga disebut kalau university based maka tetap bekerja sama dengan RS Pendidikan dan kolegium yang berdasarkan universitas.

"Hospital based sebagai penyelenggara utama tetapi bisa bekerja sama dengan universitas jadi intinya sama. Oleh karena itu kalau ingin jaga kualitas tetap sama sehingga jangan sampai ada yang dikurangi karena bicara soal keselamatan jiwa, sehingga konsisten dan komitmen yang kuat melibatkan fakultas kedokteran," jelas dia.

"Di satu sisi hospital based untuk pendidikan, pelayanan, dan riset jadi 3 itu tidak boleh ada perbedaan dari hospital dan university," tambahnya.

Diketahui saat ini jumlah dokter spesialis di Indonesia masih kurang karena produksi per tahun yang sangat kecil. Produksi per tahunnya sebanyak 2.700 dokter spesialis sedangkan kebutuhan 29 ribu jadi butuh 10 tahun lebih dan terjadi terus tiap tahun.

Sebagai komparasi, Inggris dengan penduduk 50 juta orang dengan produksi dokter spesialis hingga 12 ribu per tahun hampir 5 kali lipat dari Indonesia. Ketika dibandingkan karena sistemnya berbeda itu sebabnya ada kebijakan membuka pendidikan berbasis rumah sakit dan kolegium yang juga dilakukan standar di seluruh dunia. (Iam/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat