visitaaponce.com

DPR Menilai Korban Judi Online Tidak Bisa Otomatis Mendapatkan Bansos

DPR Menilai Korban Judi Online Tidak Bisa Otomatis Mendapatkan Bansos
Pelaku judi online tidak otomatis dapat bansos(Ilustrasi)

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyatakan bahwa korban judi online tidak secara otomatis berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Menurutnya, korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Artinya, data DTKS memiliki parameter pengukuran kemiskinan. Nah, kemudian, mereka akan dimasukkan ke dalam sistem DTKS apakah masuk atau tidak," jelasnya seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6).

Diah menegaskan hal ini sebagai respons terhadap wacana untuk memasukkan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Baca juga : Rachmat Gobel Tegaskan Bansos dan BLT Bukan Solusi Berantas Masalah Kemiskinan

"Silakan saja korban judi online apakah masuk atau tidak, silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jika seseorang jatuh miskin dan membutuhkan bantuan, maka masuk dalam kriteria kemiskinan itu adalah hal lain. Namun, variabel kalah judi online tidak menentukan masuk DTKS, tidak bisa," tegasnya.

Selanjutnya, Diah menilai bahwa lebih penting untuk mengatasi permasalahan judi online daripada memberikan bantuan sosial. Menurutnya, yang terpenting adalah mengatasi sumber masalah judi online.

"Karena banyak orang yang tertipu, banyak masalah kriminal. Jadi yang paling penting adalah mengatasi judi online itu sendiri, mengatasi sumbernya," ujarnya.

Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Bansos Bantuan Negara, Bukan dari Jokowi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun online dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kini masuk dalam tanggung jawab kementeriannya.

Muhadjir juga menyatakan telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.

Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat