DPR Menilai Korban Judi Online Tidak Bisa Otomatis Mendapatkan Bansos
![DPR Menilai Korban Judi Online Tidak Bisa Otomatis Mendapatkan Bansos](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/60a32d184e585ec715d3e0997e2483c5.png)
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyatakan bahwa korban judi online tidak secara otomatis berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Menurutnya, korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS memiliki parameter pengukuran kemiskinan. Nah, kemudian, mereka akan dimasukkan ke dalam sistem DTKS apakah masuk atau tidak," jelasnya seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6).
Diah menegaskan hal ini sebagai respons terhadap wacana untuk memasukkan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca juga : Rachmat Gobel Tegaskan Bansos dan BLT Bukan Solusi Berantas Masalah Kemiskinan
"Silakan saja korban judi online apakah masuk atau tidak, silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jika seseorang jatuh miskin dan membutuhkan bantuan, maka masuk dalam kriteria kemiskinan itu adalah hal lain. Namun, variabel kalah judi online tidak menentukan masuk DTKS, tidak bisa," tegasnya.
Selanjutnya, Diah menilai bahwa lebih penting untuk mengatasi permasalahan judi online daripada memberikan bantuan sosial. Menurutnya, yang terpenting adalah mengatasi sumber masalah judi online.
"Karena banyak orang yang tertipu, banyak masalah kriminal. Jadi yang paling penting adalah mengatasi judi online itu sendiri, mengatasi sumbernya," ujarnya.
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Bansos Bantuan Negara, Bukan dari Jokowi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun online dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kini masuk dalam tanggung jawab kementeriannya.
Muhadjir juga menyatakan telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. (Z-10)
Terkini Lainnya
Panja DPR RI Desak Kemenag Patuh pada Kesepakatan Kuota Haji 2024
DPR Klaim Usulan Pembentukan Pansus Haji Tak Didasari Kepentingan Politik
Abdul Wachid: Kemenag Langgar Kesepakatan dan Keppres Terkait Kuota Haji 2024
Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina
Timwas Haji DPR Nilai Alokasi Setengah Kuota 20 RIbu Tambahan untuk Haji Khusus Salahi Aturan
Citra Positif Meningkat, Gus Muhaimin Ingatkan DPR Tak Berpuas Diri
Menkominfo Minta Putus Akses Internet untuk Judi Online ke Kamboja-Filipina
Gim Daring Jadi Pintu Masuk Anak-Anak Terjebak Judi Online
Himpunan Mahasiswa Islam Dukung Kinerja Satgas Pemerintah Berantas Judi Online
Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online
Artis-Influencer Promosi Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun
Kabareskrim: Jangan Pernah Lelah Berantas Judi Online
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Jakarta Menuju Era Baru
Pemberantasan Judi Online
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Dari Kebangkitan Menuju Keadilan: Membangun Kesetaraan di Rumah Tangga
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap