visitaaponce.com

Gim Daring Jadi Pintu Masuk Anak-Anak Terjebak Judi Online

Gim Daring Jadi Pintu Masuk Anak-Anak Terjebak Judi Online
Ilustrasi judi online(MI)

Judi online kini telah merambah pada dunia anak-anak. Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online terbaru, 80 ribu orang atau 2% dari total pemain judi online (2,32 juta orang) di Indonesia adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.

Sementara itu, 440 ribu pelaku judi online berusia 10-20 tahun atau sekitar 11%.

Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi mengatakan bahwa fenomena judi online yang menjerat kalangan anak-anak disebabkan oleh beberapa faktor pendukung. Salah satunya adalah mudahnya pengiklanan judi online yang saat ini mulai menyasar pada aplikasi-aplikasi gim daring.

Baca juga : Polri Tangkap 3.145 Tersangka Judi Online dalam Setahun

“Melihat fenomena ini, tampaknya ada beberapa faktor pendukung judo di kalangan anak. Antara lain, akses yang mudah (hp, waktu, unduhan), kurangnya pengawasan perilaku digital anak, iklan, lingkungannya, serta pengetahuan mengenai risiko,” jelasnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/6).

Aseanty menjelaskan bahwa pencegahan keterlibatan anak pada judi online dapat dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya orang tua. Dalam hal ini, pemerintah lewat satgas judi online harus berjalan sinergi bersama berbagai pihak seperti komunitas dan satuan pendidikan.

“Kita tengah berupaya untuk menjangkau orangtua dan pendidik terkait pengawasan perilaku digital dan hak-hak digital pada anak. Tentunya karena terkait anak, tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku pasal 15 UU 35/2004. Bahwa hak anak atas pendidikan digital, informasi di ranah digital, keamanan dan perlindungan tetap harus dikedepankan,” ungkapnya.

Baca juga : Menko PMK Muhadjir Effendy: Bansos Bisa Diberikan pada Keluarga, Bukan Pelaku Judi Online

Lebih lanjut, Aseanty mengatakan bahwa pemerintah harus cepat tanggap terhadap pemberantasan judi online namun jangan sampai kebijakan yang dijalankan bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi dan mengambil hak digital masyarakat.

“Jika membuat kebijakan baru, tentunya pemerintah harus bisa memastikan kebijakan tersebut tidak menghalangi hak-hak digital warga. SAFEnet sendiri merumuskan hak digital atas tiga aspek, hak akses internet, hak aman di ranah daring, serta hak kebebasan berekspresi. Setidaknya itu rambu-rambu yang harus diperhatikan pemerintah,” katanya.

Selain itu, Aseanty mengungkapkan bahwa pemerintah juga harus mengatur dan menjalin kerjasama dengan para Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk menciptakan sistem perlindungan anak di ranah daring secara komprehensif.

“Pemerintah harus memastikan perlindungan hak privasi termasuk dalam lingkup PSE, sehingga aturan yang terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk peraturan. Selain itu SAFEnet menganggap perlunya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan dan aturan hukum, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang dari otoritas terkait,” tuturnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat