visitaaponce.com

IAKMI Dorong Kemenkes Berikan Gaji Dokter pada Peserta PPDS Hospital Based

IAKMI Dorong Kemenkes Berikan Gaji Dokter pada Peserta PPDS Hospital Based
Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Sidang Terbuka melantik 33 Dokter Spesialis Baru pada Selasa (30/1/2024).(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar berharap dimulainya Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU)/Hospital Based mampu mengutamakan kesejahteraan dokter dengan tetap memberikan upah atau gaji kepada dokter yang menjalani pendidikan spesialis.

"Saya tidak melihat adanya kelebihan yang signifikan dibandingkan dengan university based. Namun yang digadang-gadang dokter yang ikut PPDS hospital based akan diberi gaji," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (5/5).

Sebenarnya istilah gaji itu bukan istilah baru sejak beberapa tahun silam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah disebutkan bahwa dokter yang menjalani pendidikan spesialis harus diberikan gaji. Namun selama ini tidak diimplementasikan.

Baca juga : Tidak Ada Insentif, Beban PPDS di Indonesia Lebih Berat Dibanding Negara Lain

"Sekarang ini diharapkan pemberian gaji kepada peserta PPDS hospital based diberikan gaji atau uang jasa. Asal usul uang jasa, bagaimana prosesnya, berapa banyak, dan bagaimana implikasinya kita belum tahu secara jelas," ujar dia.

Tetapi, lanjut Iqbal, yang paling mungkin terjadi adalah dokter yang menjalani pendidikan hospital based harus menandatangani kontrak dengan Kementerian Kesehatan dan siap ditempatkan terpencil dan daerah lainnya yang membutuhkan oleh Kemenkes.

Ia menjelaskan selama ini sistem pendidikan dokter spesialis ada dua jenis yaitu university based dan hospital based. Setiap negara memilih sesuai dengan kondisi dan situasi kapabilitasnya.

Misalnya di Eropa Timur dan Malaysia masih menggunakan university based sementara sebagian Eropa Barat sudah menggunakan hospital based. Sementara di Indonesia pendidikan dokter spesialis menggunakan university based artinya universitas yang melakukan seleksi penerimaan kemudian melakukan training, menguji, dan memberikan ijazah kepada dokter yang lulus.

"Sekarang ini ingin diubah selain universitas bisa selenggarakan pendidikan dokter spesialis, rumah sakit juga diberikan kesempatan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis," pungkasnya.(H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat