visitaaponce.com

60 Persen Dokter Spesialis Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa

60 Persen Dokter Spesialis Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Ilustrasi profesi dokter spesialis.(Freepik/rawpixel.com)

Kementerian Kesehatan mencatat saat ini 60% dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa, 30 provinsi kekurangan spesialis, kemudian sebanyak 38% RSUD belum memiliki 7 jenis spesialis dasar. Sehingga, dibutuhkan 10 tahun untuk memenuhi kekurangan 31.481 dokter spesialis di Indonesia dengan lulusan 2.700 lulusan spesialis per tahun.

"Saat ini kita kekurangan dokter spesialis dan membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhi kekurangan tersebut," kata Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Oos Fatimah Rosyati, dalam public hearing di Jakarta, Rabu (27/9).

Indonesia memiliki potensi besar karena ada 3.100 rumah sakit yang berpotensi bisa digunakan sebagai penyelenggara pendidikan dokter spesialis seperti di Amerika Serikat, Australia, Inggris, belanda, Jerman, Norwegia, Singapura, dan Jepang.

Baca juga: Penyebaran Dokter Kulit di Daerah belum Merata

"Pendidikan dokter spesialis di rumah sakit sebagai penyelenggara utama lebih fokus untuk pemenuhan dan pemerataan di daerah yang membutuhkan dokter spesialis," ujar dia.

Pendidikan profesi bidang kesehatan program spesialis dan subspesialis di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU) adalah pendidikan spesialis dan/atau sub spesialis yang diselenggarakan oleh Rumah sakit Pendidikan Penyelenggara utama, bekerja sama dengan perguruan tinggi, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dengan melibatkan Kolegium.

Pendidikan spesialis dan subspesialis di RSP-PU bertujuan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan dan pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis/sub spesialis di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu pendidikan spesialis dan sub spesialis di RSP-PU dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Pengamat Minta Kasus Perundungan Sesama Dokter tidak Digeneralisir

RS Pilot

Diketahui Kemenkes sudah menunjuk 6 rumah sakit sebagai pilot untuk menjalani pendidikan spesialis atau sub spesialis. RSAB Harapan Kita Jakarta untuk spesialis Anak, Pusat Jantung Nasional Harapan Kita Jakarta untuk spesialis jantung, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dengan spesialis saraf.

Kemudian Rumah Sakit Ortopedi Prof Dr R Soeharso Surakarta untuk spesialis ortopedi, Rumah Sakit Mata Cicendo Kota Bandung spesialis mata, dan RS Kanker Dharmais Jakarta dengan spesialis onkologi radiasi.

Di kesempatan yang sama Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr Zubaidah Elvia Elvi menjelaskan dengan telah diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maka langkah selanjutnya yang harus segera diambil oleh pemerintah adalah penyusunan peraturan pelaksana yang menjadi amanah dalam UU Kesehatan tersebut.

Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah-langkah persiapan dan percepatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan yang dilaksanakan secara paralel sejak rancangan undang-undang berproses.

"Pada masa perubahan hal ini dilakukan sebagai respon cepat untuk menyimpan peraturan pelaksana yang menjadi amanah undang-undang dan mengingat banyaknya peraturan pelaksanaan yang mengacu pada undang-undang kesehatan," ungkapnya.

RPP pelaksanaan UU Kesehatan disusun dengan memuat seluruh amanah pembentukan PP.

Sebagai langkah awal Kementerian Kesehatan akan menyampaikan konsep awal RPP pelaksanaan UU Kesehatan tersebut dalam forum rapat panitia antar Kementerian Kementerian kepada seluruh kementerian/lembaga terkait untuk memperoleh masukan pada tahap berikutnya," tandasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat