visitaaponce.com

Sebut Biaya Urus STRSIP Mencapai Rp6 Juta, Menkes Disomasi

Sebut Biaya Urus STR/SIP Mencapai Rp6 Juta, Menkes Disomasi
Warga beristirahat dekat papan informasi pelayanan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Cempaka Lima, Banda Aceh, Kamis (2/2/2023)(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

FORUM Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas penyataan terkait dengan biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yakni sebesar Rp6 juta per orang.

Pernyataan ini disampaikan dalam public hearing Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada tanggal 15 Maret 2023 lalu.

Ketua FDPKKB Iqbal Mochtar mengatakan bahwa narasi yang diungkapkan oleh Menkes tidak memiliki bukti komprehensif dan dianggap parsial serta subjektif.

Baca juga: Presiden Imbau Masyarakat Tunaikan Kewajiban Zakat

"Kelihatannya belum ada penjelasan riil terkait narasi yang tidak memiliki alasan kuat tersebut. Karena itu, kami dan teman-teman di forum ini sepakat menggagas somasi. Dalam somasi ini kami ingin minta penjelasan dari Menkes terkait narasi yang terkesan dapat mengganggu trust masyarakat pada profesi dokter," ungkapnya dalam Konferensi Pers Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB), Selasa (28/3).

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa pada kenyataannya, biaya pengurusan STR/SIP tersebut tidak mencapai Rp6 juta. Menurutnya praktik tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal yang tidak seharusnya dilakukan oleh Menkes menurutnya ada generalisasi atau menyamaratakan. Padahal menurutnya Menkes dapat melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum berbicara dalam sebuah forum yang besar.

"Pak Menteri harusnya tidak langsung ngomong ke masyarakat kalau ada hal-hal seperti ini. Kan bisa tanya ke IDI. Apakah benar pembayaran STR/SIP itu Rp6 juta per orang? Atau bisa juga konfirmasi ke Dinas Kesehatan," tegas Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa somasi ini merupakan hak dan bukan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi dari Menkes terhadap pernyataannya.

Dia juga berharap dengan adanya somasi ini, hubungan baik antara pemerintah dan seluruh elemen kesehatan di Indonesia dapat terbina ke depannya.

"Dengan somasi ini saya harap ada penjelasan yang jelas dari Menkes dan akan terbina hubungan baik antara pemerintah dengan seluruh elemen kesahatan di Indonesia," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum FDPKKB Muhammad Joni mengatakan, somasi ini merupakan sebuah upaya untuk mempertahankan hak konstitusi FDPKKB. Somasi ini juga sebagai bentuk peringatan kepada Menkes bahwa pernyataan yang dia lontarkan tidak benar adanya.

Baca juga: Wakil Kepala BPIP: Penulisan BTUPP Wajib Berdasarkan Pancasila Sejati

"Somasi ini memperingatkan hal itu bahwa ini tidak benar dan tendensius. Hemat saya, kalau pakai prinsip partisipasi bermakna, hal yang muncul dari pejabat publik ini tidak patut, terkesan stereotype yang bisa mencederai organisasi kedokteran," ujar Joni.

Somasi ini dikatakan telah dikirimkan sejak kemarin atau tanggal 27 Maret 2023 kepada Menkes. Dalam hal ini, Menkes akan diberikan waktu 3 hari untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap somasi ini.

Perlu diketahui, FDPKKB merupakan forum independen dan tidak berada di bawah naungan IDI, meskipun beberapa di antaranya merupakan anggota IDI. FDPKKB terdiri dari beberapa puluh dokter di Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap sistem kesehatan di Indonesia dan ingin memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia di antaranya memberikan usulan terkait program kesehatan di Indonesia. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat