RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali
![RUU Kesehatan, Besaran Tarif dan Iuran Ditinjau Dua Tahun Sekali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/0f9390a32a25fb2cdd8cc6a91c635ae1.jpg)
TERDAPAT sejumlah perubahan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Salah satunya mengenai tinjauan besaran tarif dan iuran jaminan kesehatan.
Dalam pembahasan public hearing RUU Kesehatan pada Selasa (14/3), disebutkan bahwa pasal 424 mengatur besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah, peserta bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau pendapatan rumah tangga seseorang.
Hal ini berubah jika dibandingkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Ada perubahan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti.
Baca juga : Kemenkes Bantah BPJS akan Ada di Bawah Lembaganya
Yuli mengatakan, besaran iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran ditetapkan sebesar rata-rata besaran iuran per orang per bulan bagi peserta penerima upah.
"Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Iuran jaminan kesehatan untuk Peserta bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja ditanggung secara mandiri atau ditanggung oleh pihak lain," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa besaran tarif dan besaran iuran akan ditinjau dua tahun sekali sehingga ada beberapa korelasi.
Pada rancangan regulasi tersebut besaran iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan besaran iuran para peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan nilai iuran yang terakhir.
Kelembagaan BPJS
Selanjutnya keterkaitan dengan kelembagaan maka dalam RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan kesehatan.
"Penambahan ketentuan penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan karena dugaan pelanggaran maka harus dikoordinasikan dengan menteri kesehatan," pungkasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kelembagaan BPJS
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Berapa Tarifnya?
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Imunisasi Lebih dari Satu Jenis Vaksin tidak Sebabkan Kematian
Kolaborasi Turunkan Angka Stunting lewat 100 Hari Pendampingan Gizi
Remaja Putri dan Ibu Hamil Jadi Sasaran Utama Pencegahan Cikal Bakal Stunting
Obesitas Meningkat di Indonesia, Benarkah Body Contouring Jadi Solusi?
Kemenkes Dinilai belum Siap Implementasi SKP
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap