Komisi IX DPR Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
![Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/65a0f7b27d6ae63e5777da06c9334421.jpg)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto menyebut sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai Juni 2025 telah melalui proses penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak. Ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan," kata Wenny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/5).
Ia menjelaskan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit (Pasal 18, 84), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan.
Baca juga : Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan
"Sebelum diimplementasikan, kebijakan ini telah melalui berbagai pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, ahli hukum, DPR, organisasi kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar," ujar dia.
Wenny mengemukakan, sistem KRIS dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama. "Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Jadi, yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," ucapnya.
Ia berharap melalui sistem KRIS, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil, merata, sederhana, mudah diakses, cepat, tanggap, dan responsif. "Di masa mendatang tidak lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak-balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit, hanya untuk menunggu respons dari BPJS Kesehatan demi mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," tuturnya. (Ant/Z-2)
Terkini Lainnya
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
BPJS Kesehatan Beri Penghargaan Klinik Utama Jantung Hasna Medika
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
BPJS Watch: Jangan Buru-Buru Terapkan KRIS
Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Pelayanan JKN Tetap Sama
Dewas BPJS Minta Pemerintah Antisipasi Antrean Rawat Inap Akibat Penerapan KRIS
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap