visitaaponce.com

Kemenkes Bantah BPJS Akan Ada di Bawah Lembaganya Tetap di Bawah Presiden

Kemenkes Bantah BPJS Akan Ada di Bawah Lembaganya: Tetap di Bawah Presiden
Ilustrasi RUU Kesehatan(MI/Seno)

JURU Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril membantah terkait isu yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan akan berada di bawah Kementerian Kesehatan.

Syahril meminta agar publik dapat memahami bahwa isi dari RUU tersebut menyebutkan bahwa BPJS kesehatan akan tetap bertanggung jawab kepada presiden.

“Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada dibawa Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan, dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut,” kata Syahril dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).

Baca juga: 3 Ribu Daftar Inventarisasi Masalah di RUU Kesehatan

“Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425, dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Jadi tetap berada dibawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes,” pungkas dia. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat