visitaaponce.com

DPR RI Minta Aturan Turunan Hospital Based Segera Diterbitkan

DPR RI Minta Aturan Turunan Hospital Based Segera Diterbitkan
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto(Dok. DPR RI)

KOMISI IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat penerbitan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.

Sesuai dengan perintah UU 17/2023 hospital based harus dijalankan. Untuk itu perlu aturan turunan dari UU tersebut agar ada payung hukum yang lebih jelas. Program hospital based sangat penting karena dinilai menjadi perbaikan pendidikan dokter spesialis bahkan bisa mengubah sistem kesehatan Indonesia.

"Berjalannya sistem pendidikan spesialis dengan hospital based ini merupakan perubahan besar dalam memperbaiki sistem kesehatan di Tanah Air," kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangannya, Kamis (4/7)

Baca juga : PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Ini 4 Alasannya

Pada UU Kesehatan terbaru ada banyak pasal yang mengatur terkait pendidikan spesialis dengan hospital based. Sehingga ia meminta agar aturan turunan dari UU Kesehatan itu segera diterbitkan tujuannya agar ada acuan teknis.

"Saya mendorong aturan turunan terkait kolegium dikeluarkan terlebih dahulu. Dulu janjinya Desember 2023. Pada pasal 272 UU Kesehatan telah mengatur bagaimana bentuk kolegium, jika kolegium merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan bersifat independen," ujar dia.

Fungsi kolegium adalah mengontrol mutu pendidikan. Selain kolegium, lembaga lain yang harus dibentuk adalah konsil. Dua lembaga itu merupakan wujud pelibatan masyarakat profesi kesehatan. Selain itu, untuk menegaskan disiplin perlu dibentuk majelis disiplin. Semua lembaga ini merupakan bagian penting dari kontrol untuk pendidikan mahasiswa kesehatan yang harus segera dibentuk dan membutuhkan aturan turunan.

Baca juga : UU Kesehatan, Puan: Jika Ada Pihak Belum Puas, Sampaikan ke Pemerintah

Alasan Edy mendorong segera diterbitkan aturan turunan UU Kesehatan untuk mengatur pendidikan spesialis berbasis rumah sakit karena masa pemerintah era Presiden RI Joko Widodo akan selesai Oktober nanti.

Menurutnya jika sudah berganti kepemimpinan, ia khawatir hospital based tidak lagi dianggap penting dan agar memberikan kepastian kepada calon dokter spesialis, dan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya memberikan payung hukum yang tepat.

Diharapkan tidak ada standar ganda antara hospital based dengan university based. Lulusannya pun harus memiliki kualitas yang sama. Untuk itu perlu kurikulum dan proses pendidikan yang sama.

Saat ini sudah ada enam rumah sakit yang menjadi pilot project hospital based. Rekrutmen mahasiswa dokter spesialis berbasis rumah sakit juga telah dilakukan. SK penugasan enam rumah sakit dan SK panitia seleksi harus segera dikeluarkan agar memberikan payung hukum.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat