RUU Kesehatan Dinilai akan Mengintervensi BPJS
PENOLAKAN Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.
Salah satu hal yang disoroti adalah RUU Kesehatan Omnibus Law ini akan merubah kedudukan BPJS yang semula berada di bawah presiden menjadi di bawah Kementerian.
BPJS Kesehatan disebut akan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga : Bola Panas RUU (Omnibus) Kesehatan di Tangan Komisi IX DPR
"BPJS itu tidak hanya kesehatan kok yang ngatur RUU Kesehatan. Kedua, ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah Kementerian (Menkes). Yang sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke Presiden," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam diskusi publik Urgensi RUU tentang Kesehatan di DPP PKB (17/2).
Ghufron menambahkan, BPJS yang mengelola berbagai program jaminan kedudukannya sudah sesuai di bawah Presiden seperti saat ini.
Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan diterjemahkan dengan UU Nomor 40 tentang SJSN dan diperkuat badannya melalui UU 24 tentang 2011 tentang BPJS.
Baca juga : Memperkuat Anggaran Kesehatan
"BPJS itu tidak hanya kesehatan, BPJS ini termasuk untuk jaminan kematian, JHT, kecelakaan. Jadi semua jaminan. Jadi di sini pertanyaannya agak sedikit aneh ya, berbagai macam jaminan dan berbagai kementerian ikut terlibat tapi kok masuknya di omnibus law kesehatan," lanjutnya.
Sejalan dengan itu, penolakan juga datang dari Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Selatan Ali Hanafiah, dirinya menolak keras wacana perubahan kedudukan BPJS tersebut.
"Kami menolak keras BPJS di bawah kementerian, di seluruh dunia tidak ada namanya jaminan sosial (BPJS) itu di bawah menteri, seluruh lembaga BPJS di seluruh dunia itu di bawah presiden atau perdana menteri, jadi di bawah langsung kepala pemerintahan," ungkap Ali saat agenda rapat Konsolidasi Persatuan Buruh Indonesia Sumatera Selatan di Duta Hotel Palembang (18/2).
Ali menyebut alasannya menolak wacana tersebut, lantaran selama ini iuran BPJS berasal dari akumulasi dana publik. Buruh membayar iuran sebesar 1 persen dan pengusaha 4 persen, sehingga akumulasi uang di BPJS Kesehatan bukan milik pemerintah.
Baca juga : Pakar Hukum: RUU Kesehatan Tidak Selaras dengan Naskah Akademik
Dirinya melanjutkan, menteri memiliki status sebagai pembantu presiden sehingga tidak punya kapabilitas untuk mengatur pengelolaan dana publik dalam BPJS. Oleh karena itu, menurutnya, menteri tidak boleh mengelola dana publik karena itu merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Jadi kalau sampai BPJS di bawah menteri, dengan kata lain, ini abuse of power (penyalahgunaan wewenang jabatan). Kemudian, dalam UU BPJS, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS itu disebut wali amanah, nah kalau wali amanah itu nggak boleh di bawah seorang menteri, Dewas itu harus independen," tegas pentolan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumsel ini.
Lebih dalam, hal senada disampaikan Ketua Korwil KSBSI Sumut Ramlan Hutabarat. Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus dikelola dengan profesional, demokratis, transparan, dan akuntabilitas.
Baca juga : Partai Buruh Gelar Aksi Demo Kecam RUU Kesehatan di DPR
Ia menjelaskan para buruh khawatir terkait perubahan wacana tersebut. Hal itu didasari karena mereka khawatir wacana tersebut bakal berimbas kepada penurunan kualitas pelayanan dan rentan mengalami intervensi dan menambah birokrasi.
Ramlan meminta agar pemerintah jangan coba-coba mewacanakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi BUMN, karena dana yang dikelola dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dana swadaya masyarakat, khususnya dari buruh dan pengusaha.
"BPJS berpotensi mendapat penugasan sesuatu (dari kementerian) yang berpotensi merugikan dana kelolaan masyarakat, seperti menempatkan ke instrumen investasi yang tidak menguntungkan," jelasnya.
"Atau, penugasan kementerian yang membuat pelayanan kepada warga/pekerja menjadi tidak terfokus. Sehingga kami sebagai serikat buruh menyarankan kepada pemerintah tetap fokus pada UU N0. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU N0. 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tutupnya. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
BPJS Watch: Peserta JKN yang Menunggak dan Nonaktif Harus Dapat Perhatian Khusus
Rumah Sehat BAZNAS Tanda Keberpihakan kepada Fakir Miskin
Penurunan PBI BPJS Kesehatan Harus Jadi Catatan Bagi Seluruh Pihak
BPJS Kesehatan: Peserta PBI 96 Juta Jiwa, Turun Dibandingkan 2022 111 Juta
Sukses Capai UHC, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kiat-Kiat pada Tiga Pertemuan di Washington, D.C.
Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law
Susun Standar Layanan Sel Punca, Kemenkes Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!
Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
Mengenal Penyakit Parkinson: Harapan dan Tatalaksana di Masa Depan
Pilpres 2024 Selesai, Semoga tidak Seperti Firaun
Kota (dalam) Plastik
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap