visitaaponce.com

BPJS Watch Peserta JKN yang Menunggak dan Nonaktif Harus Dapat Perhatian Khusus

BPJS Watch: Peserta JKN yang Menunggak dan Nonaktif Harus Dapat Perhatian Khusus
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Rawamangun, Jakarta.(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan bahwa kondisi masih tingginya peserta JKN yang menunggak sehingga tidak mendapat layanan JKN harus mendapat perhatian khusus. Selain itu, pemerintah juga harus mencari solusinya agar seluruh rakyat benar-benar terlindungi oleh JKN.

“Konsepsi filosofis hadirnya JKN adalah untuk melindungi seluruh rakyat dan pelaksanaan JKN dilakukan secara bergotong royong. Namun dengan adanya peserta menunggak maka harus ada kebijakan khusus untuk itu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (24/4).

Lebih lanjut, menurut Timboel data BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah peserta nonaktif yang disebabkan oleh menunggak mencapai 15 juta peserta. Jumlah tersebut berasal dari peserta mandiri.

Baca juga : Sukses Capai UHC, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kiat-Kiat pada Tiga Pertemuan di Washington, D.C.

Kendati demikian, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga dikatakan banyak yang dinonaktifkan oleh pemerintah.

“Untuk peserta mandiri tentunya harus diberikan kebijakan khusus. Saya usulkan agar diberikan penghapusan tunggakan, misalnya dihapuskan 50% tetapi peserta mau membayar 50% lagi. Cara membayarnya secara langsung atau bila tidak mampu bisa dengan mencicil lewat program REHAB yang dimiliki BPJS Kesehatan,” tegas Timboel.

“Bila masyarakat mampu yang menunggak tetapi tidak mau memanfaatkan kebijakan tersebut, maka perlu diberlakukan PP 86 tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik,” sambungnya.

Baca juga : Cek Kesehatan, Obat, Hingga Konsultasi Gratis Disediakan Selama Periode Mudik

Sementara itu, untuk masyarakat peserta mandiri yang menunggak yang memang miskin dan tidak mampu, maka harus bisa didaftarkan dan dibayarkan iurannya sebagai peserta PBI pusat atau daerah, agar mereka bisa dilindungi JKN.

“Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang selama ini sebagai peserta PBI pusat atau daerah namun dinonaktifkan sepihak harus segera dibayarkan iurannya lagi agar terlindungi. Saya mengimbau seluruh peserta PBI pusat atau daerah segera mengecek status kepesertaannya, bila tidak aktif lagi segera lapor dan minta diaktifkan lagi ke dinas sosial,” ujar Timboel.

“Cara mengeceknya bisa datang ke FKTP nya untuk cek tensi. Bila dilayani maka kartu KIS PBI masih aktif, kalau tidak bisa dilayani berarti nonaktif,” lanjutnya.

Baca juga : Transformasi Digital Dinilai Memuaskan, BPJS Kesehatan Dianugerahi Penghargaan Istimewa

Dia menekankan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan Dinas Sosial yang melakukan cleansing data PBI harus berkomunikasi dengan rakyat untuk memberitahu mengapa harus menonaktifkan atau memberitahu bila mengaktifkan.

“Dengan begitu maka rakyat tahu. Jangan melakukan penonaktifan sepihak yang selama ini dilakukan Kemensos dan Dinsos,” tutur Timboel.

Dia juga menggarisbawahi janji Presiden Jokowi dalam Pepres 36 tahun 2023 untuk menaikan kuota PBI APBN menjadi 113 juta orang di 2024. Dengan kondisi banyaknya peserta PBI yang dinonaktifkan, Timboel mendorong pemerintah merealisasikan kuota 113 juta untuk tahun ini.

“Dengan kebijakan penghapusan sebagian tunggakan iuran dan dibayarkannya iuran PBI bagi peserta masyarakat miskin yang dinonaktifkan serta menaikan kuota PBI APB jadi 113 juta maka akan terjadi peningkatan pendapatan iuran, yang akan mendukung pembiayaan JKN sehingga JKN di 2024 tidak terjadi defisit pembiayaan. Diharapkan pembiayaan JKN 2024 ini surplus sehingga meningkatkan jumlah aset bersih DJS JKN,” imbuhnya.

“Semoga di 2024 tidak ada lagi masyarakat yang menunggak iuran dan seluruh peserta PBI tetap dibayarkan iurannya oleh pemerintah, supaya amanat konstitusi agar seluruh rakyat Indonesia dilindungi JKN benar-benar terlaksana,” pungkas Timboel. (Des/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat