Rumah Sakit yang Curangi BPJS Miliaran Rupiah Harus Diseret ke Meja Hijau
![Rumah Sakit yang Curangi BPJS Miliaran Rupiah Harus Diseret ke Meja Hijau](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/646ebc30b0a02ef328de521697b22ddf.jpg)
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron harus lebih tegas menindak rumah sakit yang berbuat curang (fraud) dengan klaim pembayaran mencapai miliaran rupiah. Pelaku yang curang harus diseret ke meja hijau alias pengadilan.
"Saya mendorong BPJS Kesehatan harus lebih tegas lagi atas masalah fraud ini dengan melaporkan korupsi dana amanat yang dikelola BPJS Kesehatan kepada pihak berwajib daripada melakukan sanksi pemutusan kerja sama dengan RS," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (10/4).
BPJS Kesehatan menemukan sebuah kecurangan yang dilakukan oleh salah satu Rumah Sakit (RS) dan merugikan negara. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyebut, RS melaporkan tagihan miliaran rupiah. Padahal, setelah dilakukan pengecekan rumah sakit tersebut tidak memiliki pasien.
Baca juga : BPJS Kesehatan Hadirkan Lima Posko Mudik, Bisa Urus Rujukan RS
Kecurangan RS ini berhasil diketahui berkat implementasi sistem terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan.
BPJS Watch menyatakan, fraud yang disampaikan oleh Dirut BPJS adalah salah satu jenis fraud yang sudah didefinisikan Pemerintah. Fraud sudah terjadi sejak Program JKN beroperasi, dan terus terjadi hingga saat ini.
Baca juga : RUU Omnibus Law Kesehatan Berpotensi Membuka Celah Penyalahgunaan Iuran JKN
Timboel mengatakan, fraud yang disampaikan Dirut BPJS Kesehatan yaitu RS klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan tapi tidak ada pasiennya, disebut Klaim Palsu atau phantom billing, yang tercantum di Pasal 5 ayat (3) huruf c Permenkes No. 36 Tahun 2015.
"Fraud yang disebut Pak Dirut tersebut mencapai miliaran rupiah, merupakan bentuk korupsi dana iuran masyarakat yang dikumpulkan BPJS Kesehatan. Kami BPJS Watch mendorong agar BPJS Kesehatan melaporkan tindakan korupsi ini ke pihak kepolisian. Sanksi pidana atas fraud ini dilegitimasi oleh Pasal 6 ayat (7) Permenkes no. 16 tahun 2019," jelas Timboel.
Fraud BPJS Terbanyak
Dalam catatan BPJS Watch, pencegahan fraud di program JKN sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN, yang kemudian diganti oleh Permenkes No.16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN.
"Menurut Permenkes 16 Tahun 2019, fraud dalam pelaksanaan JKN dapat dilakukan oleh Peserta JKN, BPJS Kesehatan, Faskes atau pemberi layanan Kesehatan, penyedia obat dan alat Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya," beber dia.
Fraud yang relatif banyak terjadi, yang sering dialami pasien JKN, adalah readmisi atau admisi yang berulang (Fraud ini disebut pada Pasal 5 ayat (3) huruf q Permenkes no. 36 tahun 2015), yaitu peserta JKN disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang, lalu setelah beberapa hari kemudian pasien JKN disuruh masuk ke RS lagi.
Fraud yang juga sering terjadi, yang juga merugikan peserta JKN, adalah peserta JKN disuruh beli obat sendiri padahal obat menjadi bagian yang dijamin JKN. Peserta JKN diminta cost sharing dengan membeli obat sendiri.
Cuma sanksi administratif
Selama ini sanksi yang dikenakan atas fraud yang dilakukan RS adalah sanksi administrative, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, sanksi perintah pengembalian kerugian akibat tindakan fraud, sanksi tambahan berupa denda, atau sanksi tambahan berupa pencabutan izin.
"Sanksi yang biasanya dilakukan BPJS Kesehatan atas fraud yang dilakukan oknum RS adalah memutus kerja sama dengan RS," imbuhnya.
Sanksi pemutusan kerja sama ini diatur di Perpres no. 82 Tahun 2018. Namun umumnya sanksi pemutusan Kerja sama dengan RS ini juga akan berdampak kepada peserta JKN, yaitu peserta JKN akan lebih jauh atau lebih sulit mengakses RS lainnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Fraud BPJS Terbanyak
Cuma sanksi administratif
Raih Akreditasi Paripurna, PT. Nayaka Era Husada Berhasil Kelola 6 Klinik PT.HM Sampoerna
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Sambut Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Anak-anak Kunjungi Kantor
Biduk Baru Anak Pedalaman Papua Wujudkan Mimpi Mendiang Sang Ayah
Penetapan Tarif KRIS BPJS Diharap Rampung Sebelum 1 Juli 2025
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Penerapan KRIS Jangan Sampai Mengganggu Akses dan Pembiayaan Kesehatan
Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Diganti KRIS, Berapa Tarifnya?
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap