visitaaponce.com

Penurunan PBI BPJS Kesehatan Harus Jadi Catatan Bagi Seluruh Pihak

Penurunan PBI BPJS Kesehatan Harus Jadi Catatan Bagi Seluruh Pihak
Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Maumere(MI)

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi terkait penurunan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu pada 2023 dibandingkan 2022. Hal ini dikatakan harus menjadi catatan yang diperbaiki oleh seluruh pihak.

“Penurunan kepesertaan PBI ini harus menjadi catatan bagi Dukcapil, Dinas Sosial dan pihak lainnya agar betul-betul data tentang seluruh peserta yang harus dicover BPJS Kesehatan harus memilikinya,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (23/4).

Lebih lanjut, menurutnya persoalan di Indonesia saat ini terkait dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi dan dokumen kependudukan yang terbatas sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses BPJS Kesehatan.

Baca juga : Kesehatan dan Pendidikan Modal Utama Bangsa

“Makanya ini harus dicarikan jalan keluar oleh pihak Dukcapil dan Dinas Sosial agar bisa masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sehingga dengan data yang bagus yang by name by address dapat membantu seluruh masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan,” tegas Melki.

Selain itu, dia menjelaskan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah sudah melakukan perluas cakupan kepesertaan dan juga layanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Di situ Pak Jokowi menegaskan kepada seluruh pihak untuk membantu BPJS Kesehatan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan optimalisasi pelayanan. Sehingga menjelang masa akhir kepemimpinan Pak Jokowi, kepesertaan BPJS Kesehatan itu harus mendekati 100% di seluruh tanah air,” tuturnya.

“Oleh karena itu seluruh pihak harus melaksanakan Inpres ini dengan baik terutama yang harus disentuh adalah kelompok masyarakat yang memang berisiko tinggi dan atau tidak memiliki layanan kesehatan pribadi. Ini harus menjadi perhatian bagi kelompok masyarakat miskin yang harus dicover oleh BPJS Kesehatan. Sehingga tentu tugas seluruh pihak seperti Kementerian Sosial, Dinas Sosial dan seluruh pihak terkait itu harus memaksimalkan kapasitasnya dengan baik,” pungkas Melki. (Des/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat