visitaaponce.com

8,2 Juta Warga Jakarta Harus Ganti KTP Pasca Perpindahan IKN

8,2 Juta Warga Jakarta Harus Ganti KTP Pasca Perpindahan IKN
Ilustrasi: petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merekam data identitas siswa pada perekaman e-KTP(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KEPALA Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.

“KTP yang harus diganti itu sebanyak 8,3 juta,” ucapnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Adapun penyesuaian e-KTP warga Jakarta ini bakal dilakukan secara bertahap dan untuk tahun ini total ada 2 juta blanko KTP yang disiapkan Dukcapil.

Baca juga : 40 Ribu NIK Jakarta Nonaktif, Masyarakat Bisa Memantau Data Terbaru Mulai Besok

“Tahun ini 2 juta dulu, tahun selanjutnya 2 juta. Prioritasnya untuk mereka yang melakukan proses pergantian KTP, itu yang diutamakan,” ujarnya.

Budi memastikan, KTP warga yang saat ini masih berlaku, sambil kedepannya menunggu untuk melakukan pergantian.

“Masih menunggu proses penggantian KTP, KTP lama itu masih berlaku ya,” tuturnya.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta: Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta sangat Lambat

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan memindahkan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pulau Kalimantan. Untuk Kota Jakarta tetap menyandang status sebagai daerah khusus.

Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 28 Maret 2024 lalu.

Saat ini, Jakarta masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Kepres) terkait status baru yang akan disematkan untuk Kota Jakarta. (Far/Z-7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat