Minim Partisipasi Publik, Pengesahan RUU DKJ Bisa Dibatalkan MK
PEMBAHASAN dan pengesahan dari Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan dalam tempo yang singkat dan cepat dapat membuka peluang produk hukum tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi pengesahan RUU tersebut dilakukan minim partisipasi publik.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengingatkan apabila masih ada poin atau pasal yang bermasalah, RUU tersebut sangat mungkin digugat dan dibatalkan di MK. Lucius menyampaikan pasal mengenai dewan aglomerasi sesungguhnya masih jadi perdebatan di publik. Semestinya anggota parlemen mendengar berbagai masukan dan menimbang pendapat dari masyarakat.
"Saya kira dewan ini perlu dibicarakan lagi soal fungsinya. Kita tahu di sini masih ada gubernur, di Depok ada wali kota, dan seterusnya. Jadi koordinasi yang akan dilakukan oleh dewan aglomerasi ini saya kira masih perlu sebenarnya dibahas lebih lanjut. Namun karena DPR tidak membuka ruang partisipasi itu, sulit bagi kita untuk memberikan masukan bagi dewan aglomerasi ini," kata Lucius kepada Media Indonesia, Sabtu (30/3).
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks, Komnas HAM: Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan
Dia menilai, walau DPR sudah cukup baik menghindari draf yang sebelumnya menyatakan bahwa jabatan dewan aglomerasi langsung diberikan ke wakil presiden, tetapi fungsi dari jabatan itu masih diperdebatkan oleh masyarakat. "Kalau dalam draf baru itu tidak otomatis akan diemban oleh wapres. Jadi dipilih oleh presiden. Namun, tetap saja dewan aglomerasi itu di tangan pusat yang kemudian ingin mengendalikan daerah aglomerasi," ujar Lucius.
"DPR dan pemerintah tak bisa menghindari dugaan upaya meloloskan klausul tertentu yang tak ingin dibatalkan jika publik dilibatkan dalam proses pembahasan. Misalnya soal desain dewan aglomerasi. Tampaknya ada keinginan untuk memastikan dewan ini akan dengan mudah menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat karena ketuanya harus ditunjuk langsung presiden," tambahnya.
Dia berharap RUU DKJ yang telah disahkan oleh DPR dapat ditinjau kembali dan digugat ke MK untuk dibatalkan. Lucius menginginkan publik dilibatkan dan semua masukan terkait beberapa poin yang masih dipermasalahkan bisa dibahas lebih lanjut.
"Belajar dari gugatan terhadap UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, persoalan terkait partisipasi bermakna yang diabaikan DPR bisa menjadi alasan kuat bagi siapapun untuk menggugat UU DKJ ini ke MK. Karena sudah ada preseden di MK bahwa persoalan prosedural pembahasan RUU juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan gugatan terhadap RUU," ucap dia. (Z-2)
Terkini Lainnya
Keberlanjutan Mesin Ekonomi Jadi Tantangan Jakarta Pasca Ibu Kota
Polda Metro Jaya Antisipasi Kepadatan Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi
Masuk Kawasan Aglomerasi, Cianjur Berharap Bisa Kebanjiran Wisatawan
Ide Zaki untuk Pembangunan Jakarta sebagai Kawasan Aglomerasi
PKB Beri Catatan Khusus soal RUU Daerah Khusus Jakarta
Perjuangan Kesetaraan Gender Jadi Tantangan di Era Regresi Demokrasi
Pesimisme Bayangi Pemilihan Legislatif 2024 xdi Iran
Pemilu Susulan di Demak, Pj Gubernur Jateng Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi
Upaya Penjegalan Kampanye di JIS tak Bisa Hentikan Rakyat
Perkuat Pengawasan Partisipatif Publik untuk Tangkal Kecurangan Pemilu
Mengenal Penyakit Parkinson: Harapan dan Tatalaksana di Masa Depan
Pilpres 2024 Selesai, Semoga tidak Seperti Firaun
Kota (dalam) Plastik
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap