visitaaponce.com

Proses Pergantian KTP DKI Menunggu UU DKJ Diterapkan

Proses Pergantian KTP DKI Menunggu UU DKJ Diterapkan
Ilustrasi.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kadis Dukcapil, Budi Awaludin, mengatakan rencana tersebut masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. "Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/4).

Lebih lanjut Budi menjelaskan terkait proses pergantian KTP warga Jakarta tersebut. Adapun proses pergantian hanya memakan waktu singkat.

Baca juga : Bongkar Anggaran Lem Aibon, Inilah Sosok William Aditya Sarana

"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai 10 menit selesai. Cukup dengan membawa KTP (lama) saja," ungkap dia.

Ia pun memastikan meskipun ada pergantian nomenklatur KTP, pelayanan yang menggunakan NIK seperti BPJS, KJP, dan lainnya masih bisa digunakan. "Tidak sama sekali (berubah), karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja, dari DKI ke DKJ," tukasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut jumlah itu masih bisa bertambah seiring masuknya para pendatang ke Jakarta.

Pergantian KTP itu nanti dilakukan secara bertahap. Tahun ini pihaknya hanya menyediakan blanko KTP sebanyak 2-3 juta.

"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap, bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," pungkasnya. (Z-2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat