visitaaponce.com

Seleksi Calon Anggota DJSN Dibuka, 7 Pansel Telah Ditunjuk Presiden

Seleksi Calon Anggota DJSN Dibuka, 7 Pansel Telah Ditunjuk Presiden
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.(Dok. Antara)

KETUA Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara resmi telah membuka seleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masa jabatan 2024-2029.

“Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada tanggal 19 Oktober 2024, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ungkapnya seperti dilansir dari keterangan resmi yang diterima Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (27/6).

Isa menjelaskan Presiden telah membentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari tujuh orang anggota dengan komposisi dua orang anggota dari unsur pemerintah dan lima orang anggota dari unsur masyarakat.

Baca juga : Hampir Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Minta Maaf

Adapun susunan keanggotaan terdiri dari Ketua merangkap Anggota Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua merangkap Anggota Taufik Hidayat, Anggota Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.

Lebih lanjut Isa mengemukakan bahwa pembentukan pansel tersebut berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Isa menjelaskan DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dengan tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga : Penghargaan ke-230, Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

“DJSN memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta melakukan pengawasan eksternal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” jelasnya.

Sesuai dengan amanat Keputusan Presiden tersebut, Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap calon anggota DJSN dari unsur tokoh atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja atau organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja atau organisasi buruh.

“Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Pengumuman, persyaratan, dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman atau situs web www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id,” imbuhnya.

Baca juga : Gangguan Kesehatan Jiwa Beri Dampak Buruk bagi Perekonomian Nasional

Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan, yang terdiri dari tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, penilaian makalah, serta uji kepatutan dan kelayakan. Selanjutnya Pansel DJSN akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menko PMK .

“Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DJSN,” ungkap Isa.

Isa mengungkapkan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 bulan yang terdiri dari 3 tahapan yaitu seleksi administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan dan kelayakan.

“Selanjutnya Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi Calon Anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” jelasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat