visitaaponce.com

Gugatan Proses Seleksi Sekda Jawa Barat Berproses di PTUN Bandung

Gugatan Proses Seleksi Sekda Jawa Barat Berproses di PTUN Bandung
Pengurus Permahi Bandung bersama kuasa hukum di PTUN Bandung(dok/pribadi)

KETUA Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bandung Tri Haganta Mubarak Tarigan Tua mengungkapkan gugatan proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat sudah lolos dari tahapan dismissal process.

"Saat ini sudah masuk ke dalam pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ini menjadi bukti komitmen terhadap integritas dalam sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Ini juga menegaskan niat untuk melanjutkan upaya hukum terkait penetapan sekda definitif oleh Presiden,” jelas Tri Haganta di PTUN Bandung, Kamis (16/5).

Menurut dia, gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung bersama Kantor Hukum Heron Miller itu, didasari oleh investigasi menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Sekda Jawa Barat. Permahi Bandung menilai, proses atau sistem selaksi Sekda Jawa Barat diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kejar Target Nasional 14 Persen, Provinsi Jabar Gelar Rembuk Stunting Tahun 2024 

“Bagi kami siapapun sekda yang terpilih tidak menjadi masalah. Individu yang terpilih bukan menjadi konsen kami, tapi proses seleksinya yang kami anggap cacat administrasi, maladministrasi,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PANRB) proses seleksi tersebut ada tujuh tahap. Namun yang dilakukan oleh panitia seleksi Sekda Jabar pada tahap ke tiga sudah mengugurkan 17 kandidat.

“Seharusnya dalam seleksi itu seluruh tahapan dilakukan. Nilai akumulatif dikalkulasikan, yang tidak layak digugurkan. Ini  proses baru tiga tahap sudah mengugurkan kandidat yang lain,” jelasnya.

Baca juga : Mahasiswa Gugat Proses Pemilihan Sekda Jawa Barat ke PTUN

Pihaknya juga bakal melakukan upaya hukum PTUN di Jakarta, apabila gugatan di PTUN Bandung diterima. Atau jika ada keputusan, namun dalam proses ke depannya tidak ada eksekusi.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Hendra Gunawan dari Kantor Hukum Heron Miller menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Permahi Bandung memiliki dasar hukum yang kuat, yang didukung oleh bukti-bukti yang disajikan.

"Lolosnya gugatan ke tahap pokok perkara menunjukkan upaya yang serius dari kami. Terdapat juga penambahan pihak tergugat, yaitu Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin," jelasnya.

Baca juga : Seleksi Sekda Jabar, Pengamat Nyatakan Jika Terjadi Cacat Formil Harus Diulang

Menurut dia, dismissal sudah ditetapkan dan gugatan pun berjalan. "Adapun mengenai proses persidangan yang berjalan ini, bukti-bukti yang kita ajukan sudah memenuhi syarat."

Hendra juga menilai pelantikan terhadap sekda terpilih, terlalu tergesa-gesa. Mengingat proses tersebut sedang diuji, serta banyak aturan yang dilanggar.

Dia berharap proses gugatan dapat berjalan dengan lancar hingga adanya keputusan dari PTUN Bandung. “Diharapkan penetapan sekda Jabar dapat dibatalkan, dan dilakukan seleksi ulang,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat