Sudding Ingatkan Plt Sekjen MPR Segera Seleksi Sekretaris Jenderal Definitif
![Sudding Ingatkan Plt Sekjen MPR Segera Seleksi Sekretaris Jenderal Definitif](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/32a1a64664e9c0eafbbf93b5473872d6.jpg)
PELAKSANA Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Janedjri ML Gaffar diduga tak menjalankan tugas utamanya, yakni memilih Sekjen MPR definitif.
"Plt Sekjen MPR diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 71/TPA Tahun 2023. Tugasnya hanya satu, mencari atau melakukan seleksi Sekjen MPR definitif. Tapi, dia malah lebih sibuk mengurus pekerjaan lain, seperti melakukan rotasi pejabat," kata anggota MPR Sarifuddin Sudding, di Jakarta, Kamis (5/10).
Melihat realitas itu, terang dia, sejumlah anggota MPR mewacanakan untuk melakukan gerakan mosi tidak percaya terhadap Janedjri. Menurut dia, langkah tersebut merupakan konsekuensi logis atas kekacauan yang dilakukan Janedjri di lingkungan Setjen MPR.
"Satu bulan lagi (1 November 2023), Janedjri memasuki masa pensiun. Tapi, Sekjen MPR definitif belum terpilih. Ini membuktikan dia lebih fokus pada urusan lain, sejak dilantik sebagai Plt Sekjen MPR, pada akhir Mei 2023 lalu," ujarnya.
Baca juga: Terima Duit Haram Rp8,6 Miliar, KPK Tahan Kader Partai Golkar Walikota Bima
Anggota Komisi III DPR ini menyebut pihaknya akan meminta pimpinan MPR mengevaluasi kinerja Janedjri, selama bertugas sebagai Plt Sekjen MPR. Sebab, pria kelahiran Yogyakarta, 25 Oktober 1963 itu dinilai tak dapat menyeleksi dan menetapkan Sekjen MPR definitif hingga masa jabatannya usai.
"Kalau dia (Janedjri) fokus pada tugas utamanya, saat ini Sekjen MPR definitif sudah terpilih. Tapi, Kesetjenan MPR justru akan dihadapkan dengan persoalan baru, di tengah proses seleksi Sekjen MPR, masa jabatan Plt Sekjen justru akan berakhir," ujarnya.
Sementara itu, pihak Kesetjenan MPR RI diketahui telah menyebar surat pengumuman seleksi jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I a), Sekertaris Jenderal (Sekjen) MPR RI. Surat tersebut dikirim ke 111 instansi pemerintah.
Surat berisi ajakan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di instansi-instansi yang merasa memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar. Proses pendaftaran dimulai pada 22 September 2023 dan ditutup 6 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
Hasto Penuhi Panggilan KPK
Vonis Basi Kasus Korupsi
Kiprah Sendi Fardiansyah sebagai Sespri Ibu Negara
KPK Panggil Sekretaris BPPD Sidoarjo
Kisah Agung Surahman, Sekretaris Pribadi yang Selalu Dampingi Prabowo Subianto
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Ingin Bangun 13.000 Rumah, Perumnas Ajukan PMN Rp1,1 Triliun
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap