visitaaponce.com

Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi.(Antara/Syaiful Arif)

PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil. Mirah menilai sebenarnya gelombang PHK sudah terjadi di seluruh sektor pekerjaan pada 2020 akibat dampak covid-19 sampai dengan tahun ini.

"Kami melihat fenomena tersebut bahwa ini karena Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Undang-undang tersebut juga memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha atau pengusaha untuk melakukan PHK pekerjanya secara mudah dan murah," kata Mirah dikutip dari keterangan yang diterima pada Kamis (20/6).

Mirah pun menegaskan bahwa semenjak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tetap dipertahankan, fenomena PHK yang menimpa industri-industri di Indonesia akan terus terjadi.

Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia yang kurang baik ditandai dengan inflasi tinggi serta harga pangan mahal dan sulitnya mencari pekerjaan saat ini, hal tersebut juga bisa berakibat kepada gelombang PHK yang akan terus terjadi.

"Artinya gelombang PHK akan terus terjadi, sepertinya 10 tahun akan terus terjadi. Sepanjang Undang-Undang Omnibus Law belum direvisi, gelombang PHK akan terus terjadi," tandasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat