visitaaponce.com

Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota Makassar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan(BPJS)

PEMERINTAH Kota Makassar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja retan, sebagai bentuk keseriusan sebagai kota yang tangguh atau "resilient city".

Walikota Makassar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Muhammad Yasir bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengukuhkan sinergi tersebut dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Launching Program Perlindungan Pekerja Rentan Kota Makassar, di Monumen MNEK Kota Makassar, Jumat (31/5).  

Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. 

Baca juga : PT Transportasi Gas Salurkan CSR untuk Perlindungan Pekerja Rentan UMKM 

Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  

Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Di mana masyarakat pekerja yang masuk dalam kategori tersebut adalah pekerja yang hasil dari pekerjaannya belum dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Yasir menjabarkan saat ini 42% pekerja rentan dalam sektor informal di Kota Makassar sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga : RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek

“Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Walikota Makassar, Bapak Danny Pomanto, dimana beliau ingin menciptakan Kota Makassar sebagai Kota yang resillience yaitu kota yang punya daya tahan. Sehingga, salah satu cara mendukung implementasi dari visi dan misi Kota Makassar tersebut adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Makassar,” ujar Yasir.

Pemerintah Kota Makassar, kata Yasir menargetkan dalam 2-3 tahun ke depan, coverage perlindungan pekerja rentan mencapai 100%. 

“Saat ini pekerja rentan yang terdata di Kota Makassar berjumlah sekitar 77 ribu orang, dan launching saat ini merupakan yang pertama kali dengan cakupan perlindungan dari total pekerja rentan di Kota Makassar yang disebutkan tersebut langsung mencapai angka 42 persen. Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3. Sehingga tahun depan akan diperjuangkan untuk melindungi pekerja rentan yang belum masuk pada tahap awal ini,” tambahnya.

Baca juga : Rumah Sakit Royal Progress Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan

“Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja. Terakhir, dari kami ingin menyampaikan kemudahan atas penerimaan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, jika diibaratkan BPJS ketenagakerjaan ini seperti malaikat yang turun di Kota Makassar, karena dengan iuran yang sangat murah tetapi manfaat yang diterima sangat besar dan luar biasa, dan kami sudah merasakan secara langsung manfaat tersebut,” pungkasnya.

Atas komitmen dan kepedulian Pemerintah Kota Makassar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar kedepan semakin banyak pekerja di Kota Makassar yang dapat dilindungi.  

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Walikota Makassar, karena 35.422 pekerja rentan ini akan terlindungi dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Zainudin.  

Baca juga : 32.268 Pekerja Rentan di Kabupaten Paser Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya menurut Zainuddin, negara maju adalah negara yang memiliki sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang baik dengan melihat keterlibatan oleh seluruh pihak dalam mendukung program tersebut. Sehingga Zainuddin berharap agar Kota Makassar menjadi salah satu pioneer dalam mengimplementasikan universal coverage program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saat ini fokus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pekerja - pekerja informal hingga ke pelosok, hal ini bertujuan agar dapat mengakselerasi pertumbuhan perlindungan pekerja, utamanya bagi pekerja di sektor informal,” imbuh Zainuddin.

“Sejalan dengan slogan Kota Makassar, yaitu anak lorongna Makassar, dapat menjadi salah satu ide dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk turut masuk sampai ke lorong - lorong dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Zainudin yakin dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kota Makassar, mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Kota Makassar di mana saat ini telah mencakup 48,58% dari total pekerja di Kota Makassar atau setara dengan 245 ribu pekerja. 

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian kepada 3 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp126 juta.  

Zainudin menekankan sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak.

"Semoga kedepan seluruh pemerintah Kabupaten Kota beserta para pelaku usaha tidak hanya di Kota Makassar, tapi juga Provinsi Sulawesi Selatan turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas, karena seluruh risikonya telah di dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Zainudin. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat