visitaaponce.com

RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek

RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek
RS Royal Progress, Jakarta Utara, memberikan donasi stimulasi iuran kepesertaan program Jamsostek kepada 000 pekerja rentan.(Ist)

RUMAH Sakit (RS) Royal Progress, Jakarta Utara, memberikan donasi stimulasi iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 1000 pekerja rentan. Dana donasi tersebut menggunakan dana CSR (corporate social responsibility). 

Direktur Utama RS Royal Progress dr. Ivan Ruliff Setiadarma, MM,mengatakan,"Antusiasme serta peran serta RS Royal Progress dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan sebagai wujud implementasi imbauan dan mendukung pemerintah."

"Dalam coverage pekerja non-formal ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan supaya kesejahteraan setiap pekerja tetap terjamin dan tetap menjalankan aktivitas pekerjaan dengan aman dan nyaman," kata dr.Ivan
 
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal mengatakan donasi stimulasi iuran kepesertaan program Jamsostek untuk pekerja rentan tersebut merupakan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan atau GN Lingkaran."

Baca juga : Rumah Sakit Royal Progress Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan

"Program tersebut belum lama ini dicanangkan kembali oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin," ucap Yudi.

”Peran serta stakeholder dari segala sektor dalam program GN Lingkaran ini sangat vital untuk pekerja rentan sehingga dapat memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Yudi.

Menurut Yudi, donasi iuran tersebut untuk pembayaran tiga bulan pertama kepesertaan program Jamsostek untuk para pekerja rentan.

Baca juga : 32.268 Pekerja Rentan di Kabupaten Paser Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Yudi mengatakan, pekerja rentan merupakan pekerja dengan penghasilan di bawah rata-rata.

Menurut Yudi, para peserta pekerja rentan penerima donasi RS Royal Progress terdaftar di kepesertaan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua. Penerima bantuan akan terdaftar program Jamsostek kategori mandiri atau bukan penerima upah (BPU). 

”Mereka terlindungi dalam dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” cetus Yudi. Seperti diketahui, manfaat JKK yang memiliki sifat penjaminan tanpa plafon atau batas atas pembiayaan pemulihan.

Baca juga : PT Transportasi Gas Salurkan CSR untuk Perlindungan Pekerja Rentan UMKM 

”JKK ini sifatnya unlimited yaitu menanggung seluruh biaya pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas sesuai kebutuhan medis," katanya.

"Di sejumlah kasus kecelakaan kerja yang kami tangani bahkan satu orang membutuhkan biaya medis sampai miliaran rupiah. Semua itu menjadi tanggungan negara melalui program Jamsostek,” ungkap Yudi. 

Yudi berharap, setelah tiga bulan para peserta meneruskan iuran secara mandiri. Karena pada dasarnya iuran untuk dua program dasat tersebut sangat terjangkau baik untuk lapisan paling bawah sekalipun.

”Dua program perlindungan tadi iurannya hanya Rp16.800 per bulan, lebih murah dari harga sebungkus rokok. Kita tahu bersama bahwa pekerja level bawah pun di negara kita ini adalah perokok. Jadi mending nahan beli beberapa batang rokok saja demi memiliki manfaat perlindungan yang unlimited,” papar Yudi. (RO/OL-09) 
Di lain sisi Yudi berharap bagi seluruh pekerja apa pun bentuk profesinya dan berapa pun tingkat penghasilannya agar memanfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek pada kategori BPU. ”Entah itu profesinya pedagang keliling, tukang parkir, tukang ojek,  tukang gali kubur, sopir angkot, anggota ormas, atlet, karyawan toko, konten kreator, artis, seniman, pengamen jalanan, kuli angkut, kuli bangunan, dan sebagainya berhak sekaligus wajib menjadi peserta program Jamsostek,” cetus Yudi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat