visitaaponce.com

Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja

Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman.(Ist)

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya Permenaker tersebut mendapatkan respons yang cukup beragam dari masyarakat.

Baca juga : Program JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Hal ini membuat Dewan Pengawas (Dewas ) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog 'Dewas Menyapa Indonesia' dengan tema "Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera."

Dalam sambutannya, Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri. menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.

"Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja," jelasnya.

Baca juga : Ida Fauziah Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Lingkungan Kemenaker

Indah juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.

"Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelasnya.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah

Baca juga : Pemda NTB Lindungi 10 Ribu Petani dan Buruh Tani dalam Program BPJAMSOSTEK

Pada acara yang sama,  Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya.

Namun terbitnya peraturan tersebut, menurut Elly, tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

“Saya tetap menggarisbawahi timing-nya saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke undang-undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,”ungkap Elly.

Baca juga : Peringati May Day 2022, BPJAMSOSTEK Bagikan 4.400 Sembako kepada Pekerja

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

"Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," kata Aditya.

"Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh," paparnya.

Baca juga : Anggota DPR Ajak Masyarakat Kawal Revisi Permenaker tentang JHT

BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pada kesempatan lain, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto sangat memahami dan menghargai atas aspirasi yang telah disampaikan dari teman-teman pekerja atau buruh maupun oleh pihak-pihak terkait terhadap terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 ini.

"Mudah-mudahan semua masukkan ini dapat menumbuhkan iklim kerja yang lebih harmonis dan kondusif antara pemerintah, pengusaha dan temen-temen pekerja/buruh sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan perlindungan yang menyeluruh bagi tenaga kerja di Indonesia", pungkas Eko. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat