Program JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
![Program JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/2a940b6fb4f5551e47cd72b50ea5a155.jpg)
PROGRAM Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK mulai berlaku proses klaimnya terhitung pada 1 Februari 2022 lalu.
JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Suhuri menjelaskan,“Sesuai dengan filosofinya, program JKP bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali."
"Dalam Program JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memperoleh manfaat berupa uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” jelas Suhuri di Jakarta, Rabu (23/2).
Baca juga: Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja
Suhuri menambahkan, untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
“Program ini menyempurnakan empat program lainnya yang sudah lebih dulu ada, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Ditambah JKP, setiap pekerja diharapkan dapat lebih tenang dan fokus untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari,” ucap Suhuri.
Untuk mendapatkan manfaat program JKP, setiap peserta harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Lanjutkan Kerja Sama Beri Perlindungan Pekerja
RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek
Sambut Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Beri Cindramata pada Peserta
Pekerja WFH Tetap Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi Tolak UU P2SK
KSBSI Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Konsep Dana Pensiun dalam UU P2SK Dianggap Rugikan Kaum Buruh
Masyarakat Indonesia Masih Rendah dalam Persiapan Hadapi Hari Tua
Kurir Meninggal Saat Dinas, Terima Rp422 Juta dari BPJamsostek
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap