visitaaponce.com

Program JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Program JKP, Pekerja Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta.(Ist)

PROGRAM Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK mulai berlaku proses klaimnya terhitung pada 1 Februari 2022 lalu.

JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Sudirman, Suhuri menjelaskan,“Sesuai dengan filosofinya, program JKP bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali."

"Dalam Program JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memperoleh manfaat berupa uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,”  jelas Suhuri di Jakarta, Rabu (23/2).

Baca juga: Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja

Suhuri menambahkan, untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

“Program ini menyempurnakan empat program lainnya yang sudah lebih dulu ada, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Ditambah JKP, setiap pekerja diharapkan dapat lebih tenang dan fokus untuk menjalankan pekerjaannya sehari-hari,” ucap Suhuri.

Untuk mendapatkan manfaat program JKP, setiap peserta harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia (WNI), saat pertama kali menjadi peserta JKP usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PKWT  (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat