visitaaponce.com

Konsep Dana Pensiun dalam UU P2SK Dianggap Rugikan Kaum Buruh

Konsep Dana Pensiun dalam UU P2SK Dianggap Rugikan Kaum Buruh
Dana pensiun dianggap rugikan kaum buruh(MI)

PASCA-ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sorotan tajam kembali terarah pada pemerintah terkait konsep Dana Pensiun. Sebuah langkah yang dinilai kontroversial oleh sebagian pihak, terutama Timboel Siregar, Koordinator Advokasi dari BPJS Watch.

Salah satu revisi yang menarik perhatian adalah penetapan Batas Atas Upah untuk iuran program Jaminan Hari Tua (JHT). Konsekuensinya, pekerja dengan pendapatan melebihi batas tersebut akan dipacu untuk melakukan top up di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Pemberi Layan (DPLK), meninggalkan program JHT yang saat ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Timboel Siregar dengan tegas menegaskan bahwa konsep ini berpotensi merugikan kaum buruh. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengaitkan kompensasi PHK dengan dana pensiun. Ia menyoroti bahwa beralihnya iuran JHT ke DPPK/DPLK dapat mengancam stabilitas finansial buruh dengan mengaitkan uang pensiun dengan kompensasi PHK.

Baca juga : Masyarakat Indonesia Masih Rendah dalam Persiapan Hadapi Hari Tua

"Langkah ini akan mengorbankan nasib buruh," ungkap Timboel Siregar dalam seminar di Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) yang membahas dampak UU P2SK.

Lebih lanjut, Timboel juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus bermasalah yang melibatkan DPPK/DPLK, menyatakan bahwa dana buruh berisiko hilang atau terjerat masalah. Ia menekankan bahwa DPPK atau DPLK, sebagai lembaga asuransi komersial, tidak mematuhi sembilan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sementara Program JHT dan JP seharusnya mengikuti prinsip-prinsip tersebut.

"Terkait dengan ini, saya mendorong untuk memisahkan program Dana Pensiun dari Program JHT dan JP. Sehingga, Program JHT dan JP tetap dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa pembatasan upah," tambahnya.

Baca juga : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2023, Cek Syaratnya

Dalam konteks demografis, Dewa Wisana, Peneliti Lembaga Demografi UI, menggarisbawahi bahwa struktur penduduk Indonesia sedang mengalami perubahan signifikan. Dengan meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut, Dewa memperingatkan tentang potensi meningkatnya angka ketergantungan di masa depan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 menunjukkan peningkatan tingkat kemiskinan pada usia lanjut, menimbulkan kekhawatiran terhadap generasi sandwich yang menghadapi risiko kemiskinan sistemik di masa pensiun. Fenomena ini dipicu oleh perbedaan pendapatan yang signifikan antara masa kerja dan masa pensiun.

Namun demikian, Dewa juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah besar pekerja yang belum terlindungi oleh program perlindungan keuangan di masa tua, terutama program JHT dan JP. Oleh karena itu, perkuatannya perlu diiringi dengan peningkatan tata kelola dana dan literasi finansial peserta JHT, dengan harapan dapat memastikan kehidupan lansia yang lebih panjang, produktif, dan sejahtera. (RO/Z-10)

#MIA

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat