Pekerja WFH Tetap Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
KENDATI kasus pandemi covid-19 menurun bukan berarti pandemi telah di Tanah Air. Pemerintah juga masih menyerukan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Bersamaan perekonomian masyarakat mulai menggeliat, pemerintah masih tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setiap wilayah memiliki status PPKM yang beragam mulai dari level 1 hingga level 3.
Baca juga : Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Negara Hadir Beri Perlindungan kepada Pekerja
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) selaku badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya aturan tersebut dengan memastikan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan WFH tetap ditanggung BPJAMSOSTEK.
Baca juga : Kolaborasi Kejati DKI dan BPJamsotek Pulihkan Keuangan Negara Rp 95,2 Miliar di 2022
"Sejak pemerintah resmi mengumumkan status pandemi pada 2 tahun lalu, BPJAMSOSTEK secara cepat merespon perubahan kondisi lingkungan dengan memperluas perlindungan yang kami berikan," jelas Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, Senin (25/4).
"Sehingga pekerja yang menjalani WFH pun, juga masih mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," ucap Roswita.
Seperti yang dialami Chen Hong, seorang direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia, yang meninggal dunia setelah sempat tak sadarkan diri ketika sedang menjalani rapat daring dari kediamannya.
Baca juga : BPJamsostek DKI Jakarta Beri Santuan untuk Pekerja Kelurahan Manggarai
Roswita mengatakan bahwa kejadian yang dialami Chen Hong yang juga merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK ini masuk dalam kategori meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Dengan demikian, ahli waris dari Chen Hong berhak atas manfaat yang terdiri dari santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lump sum.
Beasiswa juga diberikan bagi satu anak Chen Hong. Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan.
Baca juga : Ida Fauziah Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Lingkungan Kemenaker
"Saya atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan duka cita atas meninggalnya Bapak Chen Hong," kata Roswita.
"Hari ini kami secara simbolis menyerahkan manfaat bagi ahli waris yang diwakili oleh pihak perusahaan. Ini merupakan bukti hadirnya negara melalui BPJAMSOSTEK, untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, termasuk para warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia," jelasnya.
"Kami juga mengapresiasi langkah manajemen PT. Datang DSSP Power Indonesia yang telah patuh untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," imbuh Roswita.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan dan Tanggung Perawatan Korban PLTP Dieng
Sementara itu istri dari mendiang Chen Hong yang turut hadir secara daring dalam kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK .
istri dari mendiang Chen Hong juga mengatakan seluruh manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEL akan digunakan untuk melanjutkan kehidupan dan membiayai pendidikan anaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia Shi Wengang dengan didampingi Lokita Prasetya selaku Wakil Presiden Direktur PT. Datang DSSP Power Indonesia mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK.
Baca juga : Puluhan Anggota Dewan Masjid Telah Daftarkan Peserta Program BPJAMSOSTEK
Meski di tengah kondisi pandemi, BPJAMSOSTEK mampu memberikan pelayanan yang sangat profesional dan respons yang cepat.
Shi Wengang juga berharap perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat terus terlaksana dengan baik dan berkelanjutan, baik bagi warga negara Indonesia (WMI) maupun warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
Kembali Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja baik WNI maupun WNA yang bekerja di Indonesia untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar terlidungi dari risiko saat menjalani pekerjaannya di Indonesia.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Lindungi Seluruh Pekerja Mitra Lion Parcel
"Melalui kejadian ini tentunya kita dapat mengambil pelajaran bahwa risiko dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu saya mengajak untuk memastikan diri kita terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK," tutup Roswita.
BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta
Sementara itu Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto yang turut serta mendampingi acara penyerahan santunan manfaat program JKK tersebut ikut menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga ahli waris mendiang Chen Hong.
Baca juga : Wapres: Pemerintah Prioritaskan Pekerja Rentan dan Non-ASN untuk Program Jamsostek
"Berapapun besarnya jumlah santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, memang tidak akan bisa pernah menggantikan atau mengembalikan jiwa yang hilang," katanya.
"Namun setidaknya santunan ini dapat meringankan dan memberikan secercah harapan bagi ahli waris agar bisa tetap survive dalam memenuhi kebutuhan/kelangsungan hidup dimasa yang akan datang," ucap Eko.
Eko juga sangat mengapresiasi kepada pihak manajemen perusahaan yang telah menyatakan dukungannya secara penuh terhadap BPJAMSOSTEK yakni agar para rekanan diperusahaannya seperti outsourching, pemasok maupun supplier untuk mendaftarkan dan mengikutsertakan seluruh karyawannya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Ucok Jadi Terobosan Pemkab Badung Raih Universal Coverage Jamsostek
RS Royal Progress Lindungi 1000 Pekerja Rentan dengan Program Jamsostek
Sambut Harpelnas 2022, BPJS Ketenagakerjaan Beri Cindramata pada Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Kebijakan Program JKP dan JHT Dipastikan untuk Kesejahteraan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Keluarga Ketua RT Desa Kemiri
BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Dorong Serikat Buruh Desak Pemberi Kerja agar Taati Aturan
Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus subang
Ratusan Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan
Istri Kader Partai NasDem di Karawang Terima Dana Santunan Rp84 Juta
Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Km 58
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap