visitaaponce.com

Kolaborasi Kejati DKI dan BPJamsotek Pulihkan Keuangan Negara Rp 95,2 Miliar di 2022

BPJS Ketenagkerjaan (BPJamsostek) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar sepanjang 2022 yang berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).

Untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi antara kedua lembaga negara ini, dilakukan perpanjangan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang ditandatangani oleh Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Teuku Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-DKI Jakarta dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek se-DKI Jakarta.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polda Metro Jaya Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

“Dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuhkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksaanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian, dalam sambutannya.

Salah satu keberhasilan yang dimaksud yaitu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha.

Baca juga: Genjot Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Intensif Lakukan Pengawasan Positif

“Alhamdulillah, Rp95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny.

Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 200 Kartu Peserta kepada Pekerja Rentan

“Jaminan sosial adalah hak setiap individu. Melalui program Jamsostek, memastikan negara hadir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru di masyarakat. Berkat upaya kerjasama ini, kami berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di DKI Jakarta,” kata Deny.

Terkait perpanjangan kerja sama, Deny menerangkan dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Sedangkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.

Kejati DKI Siap Bantu BPJS Ketenegakerajaan 

Di tempat yang sama, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan, saat ini  jajaran Datun DKI telah menerima 877 SKK (surat kuasa khusus) dengan total potensi pemulihan keuangan negara mencapai Rp67 miliar.

Dalam menangani hal tersebut, Reda menginstruksikan seluruh Kejari di DKI Jakarta untuk secara optimal membantu BPJS Ketenagakerjaan guna mewujudkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

Bantuan yang diberikan baik dalam hal pendampingan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keungan negara, serta mediasi dan fasilitasi.

“Ini merupakan suatu kepercayaan, karena mereka (BPJS Ketenagakerjaan) meminta bantuan Kejaksaan. Jangan mempersulit dengan berbagai permintaan yang tidak dibenarkan. Ini berlaku tidak hanya bagi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga BUMN, BUMD dan Lembaga negara lainnya,” katanya.

Apresiasi Perpanjangan Kesepakatan

Sementara itu, Kepala Cabang Jakarta Sudirman Suhuri menyambut baik perpanjangan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kerja sama yang terjalin selama ini antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta semoga semakin ditingkatkan lagi," kata Suhuri.

Suhuri juga mengatakan dukungan Kejati terhadap BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan kepatuhan dari  pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dalam membayar tunggakan iuran dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Selain itu, Suhuri juga berharap kesadaran dan tanggung jawab dari pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dalam membayar iuaran semakin meningkat.

"Kepatuhan membayar iuran program BPJS Ketengakerjaan diharapkan akan turut membuat para pekerja atau karyawan semakin bersemangat dalam bekerja dan turut meningkatkan produktivtas perusahaan," jelas Suhuri.

Dengan iuran Jamsostek dibayar pemberi kerja, maka para pekerja atau karyawan akan merasa tenang dan bersemangat dalam bekerja. (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat