visitaaponce.com

Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU Kesehatan

Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU Kesehatan
Ilustrasi(MI/Seno)

KOMISI IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 20 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan pendukung UU Kesehatan, Rabu (12/7). Audiensi ini dilakukan dalam rangka penyampaian aspirasi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa UU Kesehatan yang disahkan kemarin belum menjawab secara detail banyak hal terhadap prinsip yang tertuang dalam 20 BAB 450 Pasal.

Untuk itu, pihaknya menjadikan agenda audiensi tersebut sebagai bahan masukan untuk memperinci ketentuan yang tercantum dalam UU Kesehatan sebelum diimplementasikan di lapangan.

Baca juga : Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi

Berikut ini, beberapa nama organisasi kesehatan yang memberi dukungan kepada UU Kesehatan :

1. Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI)

2. Perkumpulan Apoteker Seluruh Indonesia (PASI)

3. Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan (P2KP)

Baca juga : Kontradiktif Transformasi Kesehatan dengan dihapuskan Mandatory Spending dalam Ruu Kesehatan

4. Forum Dokter Susah Praktek (FDSP)

5. Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK)

6. Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia (LBHPI)

7. Persatuan Bidan Indonesia (PBI).

8. Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan

9. Farmasis Indonesia Bersatu

10. Siti Fadilah Foundation

11. Masyarakat Farmasi Indonesia

12. FDSP Diaspora & Dalam Negeri

13. Dewan Kesehatan Rakyat

14. Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN)

15. Forum Dokter Pejuang STR

 

Teknologi kesehatan terkini

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PDSI Jajang Edi Priyanto menyatakan bahwa pihaknya saat ini mengawal dan mendukung seluruh program pemerintah demi kemajuan pelayanan kesehatan ke depan.

Jajang juga menyinggung tentang perkembangan teknologi mutakhir pengobatan pasien melalui metode terapi stem cell atau sel punca dan Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dikembangkan anggotanya agar diakomodasi Pemerintah sesuai mandat UU Kesehatan tentang teknologi kesehatan.

"Saya yakin personel nakes kita mampu melayani masyarakat kita dengan kemajuan yang sudah diakui dunia internasional, termasuk yang sudah dilakukan Prof Terawan Agus Putranto dengan DSA-nya," ungkapnya, Rabu (12/7).

Di tempat yang sama, Ketua PASI Mufti Djusnir mengatakan UU Kesehatan akan membuka peluang bagi seluruh organisasi profesi untuk berkontribusi aktif menyehatkan masyarakat Indonesia.

"Kami akan memberikan bimbingan dan kesempatan kepada apoteker menjadi bagian dari aspek bisnis organisasi secara mandiri dan partner yang baik bagi pemerintah dalam pembinaan apoteker untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," tandasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat