Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
![Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/b4d12a78010a8904476c558ab10fe58a.jpg)
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi profesi lainnya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
"Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi, Rabu (12/7).
Baca juga: UU Kesehatan, Puan: Jika Ada Pihak Belum Puas, Sampaikan ke Pemerintah
IDI bersama dengan lima organisasi profesi lainnya, yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai disahkannya UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 merupakan sejarah kelam di dunia medis dan dunia kesehatan Indonesia. Pasalnya, mereka menilai bahwa UU itu belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna dan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk kelompok profesi kesehatan.
"Transparansi yang tidak dilakukan sampai saat ini. Kita belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU yang saat ini sudah difinalkan. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang kini menunjukkan sebuah kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU," terang Adib.
Baca juga: Ibas Jelaskan Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan
Selain itu, ia menilai bahwa pencabutan sembilan UU lama yang dilakukan dalam waktu enam bulan patut dipertanyakan. Ia sangsi ada kepentingan rakyat Indonesia yang diutamakan di sana.
"Kita lihat ini ada ketergesa-gesaan. Ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi kepentingan lain yang kami tentu tidak paham," ucap dia.
Untuk itu, ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar semakin aware dengan UU Kesehatan yang kini telah disahkan. Karena menurut dia masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat.
"Kami mengerahkan potensi yang ada di IDI cabag, wilayah, untuk menjadi pengawasan UU Kesehatan supaya UU itu bisa mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia. Kami akan bersama rakyat dan mendukung upaya-upaya perbaikan di sektor kesehatan," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
IDI Gelar Beragam Bakti Sosial Kesehatan di Puncak Hari Bakti Dokter Indonesia 2024
Agenda Busuk di Balik Isu Depresi dalam Pendidikan Spesialis
IDI Perlu Mediasi Dokter Influencer
IDI akan Lanjutkan Uji Materil UU Kesehatan
Tak Libatkan IDI, KPU Dinilai Langgar Tradisi
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) Dideklarasikan
Aparsi Sebut RPP Kesehatan Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat
Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
Belajar dari Negara Lain Turunkan Perokok Anak
Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap