visitaaponce.com

Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi

Lima Organisasi Bakal Gugat UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Pengunjuk rasa dari tenaga medis menolak pengesahan ruu kesehatan.(Antara)

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) dan lima organisasi profesi lainnya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

"Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi, Rabu (12/7).

Baca juga: UU Kesehatan, Puan: Jika Ada Pihak Belum Puas, Sampaikan ke Pemerintah

IDI bersama dengan lima organisasi profesi lainnya, yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai disahkannya UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 merupakan sejarah kelam di dunia medis dan dunia kesehatan Indonesia. Pasalnya, mereka menilai bahwa UU itu belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna dan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk kelompok profesi kesehatan.

"Transparansi yang tidak dilakukan sampai saat ini. Kita belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU yang saat ini sudah difinalkan. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang kini menunjukkan sebuah kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU," terang Adib.

Baca juga: Ibas Jelaskan Alasan Demokrat Tolak RUU Kesehatan

Selain itu, ia menilai bahwa pencabutan sembilan UU lama yang dilakukan dalam waktu enam bulan patut dipertanyakan. Ia sangsi ada kepentingan rakyat Indonesia yang diutamakan di sana.

"Kita lihat ini ada ketergesa-gesaan. Ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi kepentingan lain yang kami tentu tidak paham," ucap dia.

Untuk itu, ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar semakin aware dengan UU Kesehatan yang kini telah disahkan. Karena menurut dia masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat.

"Kami mengerahkan potensi yang ada di IDI cabag, wilayah, untuk menjadi pengawasan UU Kesehatan supaya UU itu bisa mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia. Kami akan bersama rakyat dan mendukung upaya-upaya perbaikan di sektor kesehatan," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat