visitaaponce.com

Aparsi Sebut RPP Kesehatan Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat

Aparsi Sebut RPP Kesehatan Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat
Ilustrasi(Antara)

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Poin yang ditentang adalah terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan tersebut dinilai tidak masuk akal untuk diimplementasikan serta dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari produk tembakau.

Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dianggap rancu. Sebab menurutnya kawasan pasar rakyat adalah salah satu lokasi yang mudah diakses masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa rokok merupakan salah satu komoditas yang menyumbang omzet besar bagi pendapatan para pedagang.

Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok

“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?,” ujar Suhendro, Kamis (4/7).

Ia juga mengatakan rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu tidak berpihak pada rakyat kecil. Selain itu, aturan tersebut berpotensi menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu sekitar sembilan juta pedagang pasar yang berada di 9.000 pasar yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Aturan ini bisa berdampak pada sekitar sembilan juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya pada rokok. Usaha mereka yang akan jadi taruhannya,” jelasnya.

Baca juga : Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan

Suhendro memohon kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RPP Kesehatan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter tetap berada di dalamnya.

Selain itu, Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi dari seluruh pihak yang terkait agar aturan tembakau di RPP Kesehatan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.

"Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat