Aparsi Sebut RPP Kesehatan Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat
![Aparsi Sebut RPP Kesehatan Bakal Gerus Perekonomian Pasar Rakyat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/53c289074504a55875d3d8692a2013e9.jpg)
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menolak aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Poin yang ditentang adalah terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan tersebut dinilai tidak masuk akal untuk diimplementasikan serta dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari produk tembakau.
Ketua Umum Aparsi, Suhendro, menjelaskan aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dianggap rancu. Sebab menurutnya kawasan pasar rakyat adalah salah satu lokasi yang mudah diakses masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa rokok merupakan salah satu komoditas yang menyumbang omzet besar bagi pendapatan para pedagang.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
“Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?,” ujar Suhendro, Kamis (4/7).
Ia juga mengatakan rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu tidak berpihak pada rakyat kecil. Selain itu, aturan tersebut berpotensi menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu sekitar sembilan juta pedagang pasar yang berada di 9.000 pasar yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Aturan ini bisa berdampak pada sekitar sembilan juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya pada rokok. Usaha mereka yang akan jadi taruhannya,” jelasnya.
Baca juga : Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
Suhendro memohon kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan RPP Kesehatan apabila pasal aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter tetap berada di dalamnya.
Selain itu, Suhendro menegaskan pentingnya partisipasi dari seluruh pihak yang terkait agar aturan tembakau di RPP Kesehatan tidak menimbulkan pro dan kontra nantinya.
"Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh para pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan,” tegasnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Kekacauan SKP Kemenkes Membuka Peluang Profesi Kesehatan untuk mengajukan JR Uji Materiel pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
Belajar dari Negara Lain Turunkan Perokok Anak
Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK
Hippindo Tolak Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan
Perlindungan terhadap Industri Sigaret Kretek Tangan Dinilai Masih Lemah
Pekerja Media dan Industri Kreatif Harus Dilibatkan di Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan
Disinformasi Terkait Rokok dan Tembakau Masif di Media Sosial
Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap