Pekerja Media dan Industri Kreatif Harus Dilibatkan di Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan
![Pekerja Media dan Industri Kreatif Harus Dilibatkan di Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/53eff3dc43f8b5e90cb6678f4aff4733.jpg)
PELAKU usaha maupun pekerja media dan industri kreatif mengaku belum dilibatkan oleh pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Padahal, di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat sejumlah pasal terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship bagi produk tembakau yang disinyalir akan berdampak negatif pada penggiat dan pekerja media serta industri kreatif.
Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Guruh Riyanto, menyatakan bahwa pemerintah belum melibatkan pihaknya dalam penyusunan RPP Kesehatan. SINDIKASI juga tidak mengetahui secara detil isi aturan di dalam RPP Kesehatan yang rencananya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.
“Secara organisasi, kami belum terlibat terkait perancangannya. Kami juga belum membaca dan mempelajari soal (aturan tembakau di) RPP Kesehatan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (14/6).
Baca juga : Disinformasi Terkait Rokok dan Tembakau Masif di Media Sosial
Padahal, dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya terdapat enam subsektor yang terkait dengan industri tembakau dari aspek periklanan hingga pembuatan materi konten kreatif. Adapun secara kolektif, enam subsektor ini terancam oleh pasal pelarangan iklan dalam RPP Kesehatan, yang merupakan ladang mata pencaharian bagi 725 ribu pekerja di industri media dan kreatif di Indonesia.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq, menolak keras pasal-pasal yang terkait pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif sebagai pemangku kepentingan yang terdampak dalam merancang aturan dan pasal-pasal yang identik dengan pelarangan tersebut.
“Kami sudah bersurat berkali-kali kepada pemerintah sebagai inisiator regulasi, namun tidak mendapatkan respons apa pun hingga saat ini,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, mengungkapkan sejumlah aturan pelarangan terkait iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri media, periklanan, dan kreatif di Tanah Air, termasuk sektor pertelevisian. Pasalnya, iklan rokok telah menjadi kontributor utama pendapatan iklan media. (Z-6)
Terkini Lainnya
Generasi Muda Lebih Pilih Konten Video ketimbang Teks di Media Sosial
Dua Duta Besar Diundang Beri Masukan UMKM Tembus Eropa dan Amerika
Penguasaan Media Digital Bantu Produk Lokal Berdaya Saing
Kota Kreatif Selepas Status Ibu Kota
Apresiasi dan Inovasi bagi Bisnis Industri Kreatif
AMANAH Jalankan Program Pemberdayaan Anak Muda di Aceh
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap