visitaaponce.com

Pekerja Media dan Industri Kreatif Harus Dilibatkan di Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan

Pekerja Media dan Industri Kreatif Harus Dilibatkan di Penyusunan Aturan Tembakau RPP Kesehatan
Pelaku seni desain grafis mendesain di rumah produksi nya di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (29/1)(ANTARA/BUDI CANDRA SETYA)

PELAKU usaha maupun pekerja media dan industri kreatif mengaku belum dilibatkan oleh pemerintah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Padahal, di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat sejumlah pasal terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship bagi produk tembakau yang disinyalir akan berdampak negatif pada penggiat dan pekerja media serta industri kreatif.

Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Guruh Riyanto, menyatakan bahwa pemerintah belum melibatkan pihaknya dalam penyusunan RPP Kesehatan. SINDIKASI juga tidak mengetahui secara detil isi aturan di dalam RPP Kesehatan yang rencananya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini.

“Secara organisasi, kami belum terlibat terkait perancangannya. Kami juga belum membaca dan mempelajari soal (aturan tembakau di) RPP Kesehatan,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (14/6).

Baca juga : Disinformasi Terkait Rokok dan Tembakau Masif di Media Sosial

Padahal, dari 16 subsektor ekonomi kreatif, setidaknya terdapat enam subsektor yang terkait dengan industri tembakau dari aspek periklanan hingga pembuatan materi konten kreatif. Adapun secara kolektif, enam subsektor ini terancam oleh pasal pelarangan iklan dalam RPP Kesehatan, yang merupakan ladang mata pencaharian bagi 725 ribu pekerja di industri media dan kreatif di Indonesia.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), M Rafiq, menolak keras pasal-pasal yang terkait pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif sebagai pemangku kepentingan yang terdampak dalam merancang aturan dan pasal-pasal yang identik dengan pelarangan tersebut.

“Kami sudah bersurat berkali-kali kepada pemerintah sebagai inisiator regulasi, namun tidak mendapatkan respons apa pun hingga saat ini,” kata dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, mengungkapkan sejumlah aturan pelarangan terkait iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri media, periklanan, dan kreatif di Tanah Air, termasuk sektor pertelevisian. Pasalnya, iklan rokok telah menjadi kontributor utama pendapatan iklan media. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat