Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
![Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/7932300e74b39c291c7fee816716e298.jpeg)
KABUPATEN Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu di Jawa Timur terkait hasil evaluasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023. Nilai evaluasi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang didapat Kabupaten Lamongan ialah 5,67 dari skala 6.
DBH CHT sendiri merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dituturkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi capaian tersebut dapat diwujudkan melalui kolaborasi dalam melakukan gempur rokok illegal di Kabupaten Lamongan.
“Kegiatan gempur rokok ilegal terus kita masifkan, karena memang adanya rokok ilegal sangat merugikan. Tentu cara kita melakukan gempur rokok ilegal tidak hanya memberikan informasi edukatif dan ketegasan pidana, melainkan juga dilakukan melalui sosialisasi yang dikemas secara rekreatif. Seperti yang digelar malam ini, yakni pagelaran wayang,” tutur Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat berkesempatan membuka pagelaran wayang dalam rangka gempur rokok ilegal dan peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 455 tahun, Sabtu (1/6) di halaman Pemkab Lamongan malam hari.
Baca juga : Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
Disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono, Kabupaten Lamongan mampu melampaui target cukai. Pada tahun 2023 Kabupaten Lamongan ditargetkan cukai sebanyak 693,2 Miliar dan berhasil merealisasikan sebesar 746,3 Miliar.
“Pemkab Lamongan sangat bagus dalam mengelola DBH CHT, angka tersebut akan berpengaruh pada peroleh DBH CHT Kabupaten Lamongan untuk tahun selanjutnya. Pada tahun 2024 dicanangkan Kabupaten Lamongan akan memperoleh DBH CHT sebesar 58 Miliar,” kata Eko Rudi Hartono saat hadir memberikan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat Lamongan.
Pada sosialisasinya Eko Rudi menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Diantaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukainya, atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.(Z-8)
Terkini Lainnya
Perlindungan terhadap Industri Sigaret Kretek Tangan Dinilai Masih Lemah
Tarif Cukai Tinggi Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Petani Tembakau
Buruh Pabrik Rokok dan Tani Tembakau di Klaten Dapat BLT DBHCHT
Konsumen Beralih ke Rokok yang Lebih Murah, Instrumen Cukai belum Berhasil
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Tolak Kenaikan Tarif CHT
Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
Gabungan Pengusaha Rokok Dukung Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap