Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
![Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/ff84bd80b5698afefce9b323b3d4b69c.jpg)
PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merekomendasikan empat upaya untuk menurunkan angka perokok remaja melalui regulasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Wakil Ketua Umum II PB IDI, Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan upaya pertama yang bisa diatur dalam RPP yakni pemberian sanksi tegas bagi penjual dan pelaku yang memberikan rokok pada anak/remaja.
"Kedua yakni perluasan dan pengawasan kawasan tanpa rokok. Untuk hal ini belum semua pemda menerapkan," kata Mahesa saat dihubungi, Rabu (1/5).
Baca juga : Rokok dan Kemiskinan
Rekomendasi selanjutnya untuk pemerintah terkait menurunkan angka perokok pada anak/remaja yakni pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Belum diratifikasinya FCTC membuat regulasi pengendalian rokok di Indonesia dinilai sangat lemah.
"Kepentingan industri terhadap tidak diratifikasinya FCTC dinilai sangat mempengaruhi. Akibatnya penyalahgunaan konsumsi rokok pada anak/remaja pun masih sulit diawasi, karena ada sisi bisnis dibalik masih tingginya perokok usia anak/remaja," ujar dia.
Dan terakhir yakni pengawasan penjualan produk tembakau, termasuk produk rokok elektrik yang mengandung nikotin, bahkan sekarang ada produk elektrik untuk menghisap rokok tanpa dibakar. Sehingga pengawasan tidak hanya di toko retail, tapi juga di luar itu termasuk yang eceran.
Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok
Penjualan eceran yang masih terjangkau juga dikeluhkan oleh Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari. Ia menilai sampai sekarang remaja masih bisa dengan mudah mengakses rokok karena mudah didapat dan masih terbilang ramah di kantong.
"Masalahnya begini, dilarang menjual rokok pada anak tapi harganya masih terjangkau. Jadi ini saling bertentangan sehingga kalau dilarang maka harganya juga perlu dinaikkan," ungkapnya.
Kenaikan harga rokok salah satu caranya dengan tidak menjual rokok secara ketengan atau per batang karena salah satu rokok mudah diakses oleh anak adalah bisa dibeli di mana saja dan harganya terjangkau.
"Ketika rokok boleh dijual ketengan maka rokok harganya bisa lebih murah Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per batang sehingga secara harga bisa diakses oleh anak," pungkasnya (Z-8)
Terkini Lainnya
Konsumen Beralih ke Rokok yang Lebih Murah, Instrumen Cukai belum Berhasil
Kabupaten Lamongan Raih Peringkat 1 Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Penerimaan Cukai Rokok Turun Bukan Berarti Kurangi Konsumsi Rokok Masyarakat
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Tolak Kenaikan Tarif CHT
Gabungan Pengusaha Rokok Dukung Pemerintah Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Rokok dan Kanker Paru
DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan RPP Kesehatan
Pemerintah akan Atur Batasan Usia hingga Iklan Rokok Elektrik
WHO Minta Pemerintah Larang Rokok dan Vape di Sekolah
Cara Berhenti Merokok Permanen Secara Alami
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap