visitaaponce.com

Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat

Penjualan Rokok Eceran Perlu Diatur Lebih Ketat
Ilustrasi penjualan rokok eceran(Antara)

PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merekomendasikan empat upaya untuk menurunkan angka perokok remaja melalui regulasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wakil Ketua Umum II PB IDI, Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan upaya pertama yang bisa diatur dalam RPP yakni pemberian sanksi tegas bagi penjual dan pelaku yang memberikan rokok pada anak/remaja.

"Kedua yakni perluasan dan pengawasan kawasan tanpa rokok. Untuk hal ini belum semua pemda menerapkan," kata Mahesa saat dihubungi, Rabu (1/5).

Baca juga : Rokok dan Kemiskinan

Rekomendasi selanjutnya untuk pemerintah terkait menurunkan angka perokok pada anak/remaja yakni pemerintah Indonesia harus segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Belum diratifikasinya FCTC membuat regulasi pengendalian rokok di Indonesia dinilai sangat lemah.

"Kepentingan industri terhadap tidak diratifikasinya FCTC dinilai sangat mempengaruhi. Akibatnya penyalahgunaan konsumsi rokok pada anak/remaja pun masih sulit diawasi, karena ada sisi bisnis dibalik masih tingginya perokok usia anak/remaja," ujar dia.

Dan terakhir yakni pengawasan penjualan produk tembakau, termasuk produk rokok elektrik yang mengandung nikotin, bahkan sekarang ada produk elektrik untuk menghisap rokok tanpa dibakar. Sehingga pengawasan tidak hanya di toko retail, tapi juga di luar itu termasuk yang eceran.

Baca juga : Pemerintah Perlu Batasi Iklan Rokok

Penjualan eceran yang masih terjangkau juga dikeluhkan oleh Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari. Ia menilai sampai sekarang remaja masih bisa dengan mudah mengakses rokok karena mudah didapat dan masih terbilang ramah di kantong.

"Masalahnya begini, dilarang menjual rokok pada anak tapi harganya masih terjangkau. Jadi ini saling bertentangan sehingga kalau dilarang maka harganya juga perlu dinaikkan," ungkapnya.

Kenaikan harga rokok salah satu caranya dengan tidak menjual rokok secara ketengan atau per batang karena salah satu rokok mudah diakses oleh anak adalah bisa dibeli di mana saja dan harganya terjangkau.

"Ketika rokok boleh dijual ketengan maka rokok harganya bisa lebih murah Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per batang sehingga secara harga bisa diakses oleh anak," pungkasnya (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat